Berita Kaltim Terkini

Ekspor Batubara Dilarang, Dinas ESDM Kaltim Beber DMO 25 Perusahaan Lebih dari 76 Persen

Pemerintah pusat melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2022

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kadis ESDM Kaltim, C. Benny, menyatakan, pemerintah pusat melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2022. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2022.

Hal tersebut berdasarkan sosialisasi Kementerian Perdagangan akhir Desember silam.

Meskipun beberapa perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih bisa mengekspor batu hitam itu ke luar negeri.

Disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim C. Benny, Rabu (5/1/2022) mengatakan ada 25 perusahaan yang masih bisa mengekspor batubara.

Baca juga: DAFTAR Negara-negara yang Tidak Lagi Pakai Batu Bara dari Indonesia

Baca juga: Kapal MV VOT Asal Vietnam Gagal Loading Batu Bara, KSOP Samarinda Tunggu Keputusan KKP

Baca juga: Soal Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Nama Kapolresta Kombes Pol Thirdy Dicatut Oknum

Hal tersebut dikarenakan puluhan perusahaan itu telah memenuhi harga Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebesar 76 sampai 100 persen.

Semakin itu perusahaan-perusahaan itu sudah memenuhi DMO ke PLN sebesar 100 persen.

"Sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Benny.

Ia menyebut terdapat 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN yang ETnya akan dibekukan sementara.

"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," ujar Benny.

Kemudian,, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021. Perusahaan itu telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen memenuhi DMO ke PLN.

Lalu ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25 sampai 49 persen untuk PLN.

Selanjutnya sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50 hingga 75 persen untuk PLN.

Lebih lanjut lagi ia mencatat ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76–100 persen untuk PLN.

Terakhir sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen.

"Disimpulkan, bahwa point satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," kata pria berkacamata ini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved