Ibu Kota Negara

Alasan PNKN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Lebih dari 40 Orang Ajukan Gugatan ke MK

Penggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ada lebih dari 40 orang, siapa saja? Gugatan terhadap UU IKN ini bukan satu-satunya

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar dari YouTube Kompas TV
Koordinator PNKN, Marwan Batubara yang gugat UU IKN ke Mahakamah Konstitusi. Penggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ada lebih dari 40 orang, siapa saja? Apakah alasannya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) diajukan organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara ( PNKN ) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 2 Februari 2022

Gugatan terhadap UU IKN ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Selain itu, gugatan UU IKN yang diajukan PNKN, disebut bukan satu-satunya gugatan. 

Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam PNKN yang mengajukan gugatan UU IKN adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut para penggugat, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Bukan hanya itu, mereka juga meminta UU IKN sebaikanya tidak mempunyai hukum mengikat. 

Menurut, Koordinator PNKN, Marwan Batubara gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.

Untuk pengujian materiilnya, Marwan Batubara menyebutkan akan segera disusulkan kembali.

Baca juga: UU Ibu Kota Negara Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Sekjen DPR RI Angkat Bicara

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan Batubara di Kompas TV seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis.

Menanggapi hal itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar angkat bicara mengenai gugatan UU IKN yang dilayangkan sejumlah pihak.

Pihaknya menyebut akan membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.

Yakni dengan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU.

Hal itu disampaikan oleh Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved