News Video
NEWS VIDEO Janjikan Anak Didiknya Barokah & Awet Muda, Habib Yusuf Alkaf Minta Syarat Cabuli Korban
Seperti yang diketahui, pelaku ditangkap pada Senin (31/1/2022) malam di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO- Seperti yang diketahui, pelaku ditangkap pada Senin (31/1/2022) malam di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ia kemudian dibawa ke Polres Pamekasan lalu ditahan di sana.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Selasa (1/2/2022).
Awalnya, pelaku diketahui meminta untuk dipijit oleh korban.
Kemudian di dalam kamar, pelaku menjanjikan akan memberikan korban barokah serta awet muda.
Namun pelaku berdalih keduanya hanya bisa diberikan melalui tindakan asusila supaya ilmu bisa merasuk ke tubuh.
Baca juga: NEWS VIDEO KRONOLOGI Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf, dari Minta Pijat Berujung Tak Senonoh
"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," ungkap AKP Tomy.
Kini Habib Yusuf Alkaf dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Sempat Mangkir 2 Kali
Pencabulan dilakukan oleh pelaku di kediamannya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Senin (31/1/2022).
Meskipun tidak dicabuli hingga hamil, korban mengaku dirinya dilecehkan berkali-kali oleh pelaku.
Sebelum ditangkap, Habib Yusuf telah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.