Berita Nasional Terkini
Temukan Video Syur Saat Cek Hp, Ternyata Anak di Bawah Umur di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngaji
Seorang pria berinisial BM (36) yang berprofesi sebagai guru ngaji tega rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria berinisial BM (36) yang berprofesi sebagai guru ngaji tega rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Diketahui korbannya adalah gadis kecil berusia 12 tahun sebut saja namanya Bunga.
Selain menjadi guru ngaji, BM menjadi karyawan swasta di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi membenarkan adanya kejadian asusila terhadap Anak di bawah umur.
Pelaku juga berhasil diringkus petugas Polsek Telawang, Selasa (1/2/2022) kemarin.
“Telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur, pelaku berinisial BM yang merupakan helper bus dan seorang guru ngaji yang sudah berlangsung selama 5 tahun,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com.
Baca juga: Keluarganya Bunuh Diri Karena Cinta Ditolak, Para Preman Culik & Rudapaksa Ibu Muda
Baca juga: Seorang Gadis Dirudapaksa Pacarnya Bersama Temannya di Aceh Tenggara
Baca juga: Gadis Tunawicara Dirudapaksa Seorang Kakek di Serang, Kini Sedang Hamil 6 Bulan
Ungkap Kapolsel Telawang, tindakan bejat tersebut dilakukan oleh BM pada seorang anak perempuan, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ipda Rakhmat Effendi pun menjelaskan kronologi tindakan bejat yang dilakukan BM.
Saat itu pelapor berinisial SS (31) mengecek handphone korban, terkejut karena banyak ditemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video syur.
Kemudian SS bertanya kepada Bunga mengenai hal tersebut dan korban menyatakan, terlapor telah melakukan tidak asusila kepada korban.
Bunga selama ini tidak berterus terang karena takut.
Selanjutnya SS menghubungi BM, kemudian BM mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban.
“Tersangka BM melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga sebanyak 3 kali di 2 lokasi yang berbeda yaitu, di samping WC Masjid Nurul Huda dan di rumah BM sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Atas perbuatan BM, SS selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut.
Saat mengamankan pelaku Polsek Telawang juga mengumpulkan barang bukti.
“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.
“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis anak perempuan warna putih dan 1 buah gawai berwarna biru,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Penyidikan Sempat Dihentikan, Polres Serang Kembali Tahan Dua Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel
Pelaku BM sedang diterogasi oleh petugas Polsek Telawag melakukan asusila di Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.
Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim
“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/03/guru-ngaji-di-kalteng-rudapaksa-muridnya-terbongkar-saat-pelaku-mengirim-video-syur-ke-hp-korban?page=all