Berita Nasional Terkini

Terbukti Bunuh Wartawan, Mantan Calon Walikota Pematang Siantar Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan calon Walikota Pematang Siantar Sudjito dan karyawannya Yudi F Pangaribuan, Kamis (3/2/2022) divonis seumur hidup

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
Ilustrasi- Mantan calon Walikota Pematang Siantar Sudjito dan karyawannya Yudi F Pangaribuan, Kamis (3/2/2022) divonis seumur hidup 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Marsal melakukan pemerasan terhadap Sudjito, selaku pemilik KTV Ferarri Siantar.

Marsal minta setoran Rp 12 juta, berdasarkan perhitungan dua butir pil ekstasi tiap malam.

Karena kesal, Sudjito lantas melakukan pertemuan dengan Yudi dan Praka Awaludin Siagian.

Setelah pertemuan itu, terjadilah pembunuhan terhadap Marsal. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pembunuhan Wartawan: Mantan Cawalkot Siantar Divonis Seumur Hidup, Ini Sikap Istri Korban, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/03/kasus-pembunuhan-wartawan-mantan-cawalkot-siantar-divonis-seumur-hidup-ini-sikap-istri-korban?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved