Berita Nasional Terkini

Tiga Tahun Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Seorang Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial DS tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Editor: Samir Paturusi
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi- Seorang pria berinisial DS tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria berinisial DS tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Bahkan ia melancarkan aksi bejatnya berkali-kali terhadap putrinya yang masih berusia anak.

Aksi rudapaksa dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung sejak tahun 2019 sampai akhir 2021.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan ancamanan, sehingga korban yang masih berusia 14 tahun itu tak berdaya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, rudapaksa yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.

Baca juga: Temukan Video Syur Saat Cek Hp, Ternyata Anak di Bawah Umur di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngaji

Baca juga: Keluarganya Bunuh Diri Karena Cinta Ditolak, Para Preman Culik & Rudapaksa Ibu Muda

Baca juga: Seorang Gadis Dirudapaksa Pacarnya Bersama Temannya di Aceh Tenggara

"Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, kata Imron, saksi tersebut membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakitnya, tetapi dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.

Imron mengatakan, saksi tersebut kemudian menanyakan pada korban terkait hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya.

"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.

Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelaminnya, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban rudapaksa, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.

Baca juga: Penyidikan Sempat Dihentikan, Polres Serang Kembali Tahan Dua Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel

"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali di Padalarang, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/03/ayah-rudapaksa-putrinya-berkali-kali-di-padalarang-terungkap-setelah-korban-mengeluh-sakit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved