Viral Edy Mulyadi

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Langkah Ini Dalam Proses Penyidikan Polisi, Yakin Klien Tak Bersalah

Kuasa hukum Edy Mulyadi ajukan langkah ini dalam proses penyidikan polisi, yakin klien tak bersalah.

Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunkaltim.co
Edy Mulyadi dan kuasa hukum. Kuasa hukum Edy Mulyadi ajukan langkah ini dalam proses penyidikan polisi, yakin klien tak bersalah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Edy Mulyadi ajukan langkah ini dalam proses penyidikan polisi.

Pengacara Edy Mulyadi yakin klien mereka tak bersalah.

Saat ini tersangka, Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Ia ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif terhadap dugaan pidana yang ia lakukan.

Apalagi kalau bukan seputar dugaan penghinaan terhadap suku dan masyarakat Kalimantan.

Kendati dianggap melecehkan penduduk Kalimantan dengan ucapan 'Tempat Jin Buang Anak'.

Namun Edy Mulyadi dianggap tak bersalah oleh kuasa hukumnya, hingga akhirnya mereka mengajukan langkah hukum dalam proses penyidikan polisi.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Nilai Edy Mulyadi tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Langkah Ini Dalam Proses Penyidikan Polisi

Melansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Yakin Edy Mulyadi Tak Bersalah, Kuasa Hukum Bakal Segera Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim kuasa hukum Edy Mulyadi bakal segera mengajukan penangguhan penahanan seusai menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa pihaknya masih sedang menyiapkan sejumlah persyaratan administratif.

Selain itu, pihaknya juga tengah akan menemui pihak keluarga Edy Mulyadi.

"Kita sedang siapkan itu. Karena kan perlu disampaikan secara formal. Disampaikan kepada pihak penyidik, selama ini juga cukup baik, koperatif. Mungkin setelah kami mendapatkan persetujuan, ketemu dengan pihak keluarga, tim pengacara akan segera mengajukan," ujar Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Bahagia Dapat Kejutan dari Habib Rizieq, Sama-Sama Ditahan Bareskrim

Lebih lanjut, Herman menambahkan alasan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut dia, pernyataan kliennya tak masuk ke dalam perbuatan tindak pidana.

"Alasannya karena kita selalu yakin, percaya bahwa saudara EM tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dan menurut kami, kami tetap yakin bahwa apa yang dilakukan beliau itu tidak menyangkut masalah perbuatan pidana. Apalagi melalui medsos," pungkas Herman.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Klaim Dibidik Gara-gara Kritis Terhadap Pemerintah Jokowi, Tengok Bantahan Kompolnas

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved