Viral Edy Mulyadi

Nilai Edy Mulyadi tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Langkah Ini Dalam Proses Penyidikan Polisi

Nilai Edy Mulyadi tak bersalah, kuasa hukum ajukan langkah ini dalam proses penyidikan polisi.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Nilai Edy Mulyadi tak bersalah, kuasa hukum ajukan langkah ini dalam proses penyidikan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru soal proses hukum Edy Mulyadi.

Saat ini tersangka, Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Ia ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif terhadap dugaan pidana yang ia lakukan.

Apalagi kalau bukan seputar dugaan penghinaan terhadap suku dan masyarakat Kalimantan.

Kendati dianggap melecehkan penduduk Kalimantan dengan ucapan 'Tempat Jin Buang Anak'.

Namun Edy Mulyadi dianggap tak bersalah oleh kuasa hukumnya, hingga akhirnya mereka mengajukan langkah hukum dalam proses penyidikan polisi.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Edy Mulyadi Bahagia Dapat Kejutan dari Habib Rizieq, Sama-Sama Ditahan Bareskrim

Melansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Yakin Edy Mulyadi Tak Bersalah, Kuasa Hukum Bakal Segera Ajukan Penangguhan PenahananTim kuasa hukum Edy Mulyadi bakal segera mengajukan penangguhan penahanan seusai menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa pihaknya masih sedang menyiapkan sejumlah persyaratan administratif.

Selain itu, pihaknya juga tengah akan menemui pihak keluarga Edy Mulyadi.

"Kita sedang siapkan itu. Karena kan perlu disampaikan secara formal. Disampaikan kepada pihak penyidik, selama ini juga cukup baik, koperatif. Mungkin setelah kami mendapatkan persetujuan, ketemu dengan pihak keluarga, tim pengacara akan segera mengajukan," ujar Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan Dianggap Dibedakan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Lebih lanjut, Herman menambahkan alasan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut dia, pernyataan kliennya tak masuk ke dalam perbuatan tindak pidana.

"Alasannya karena kita selalu yakin, percaya bahwa saudara EM tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dan menurut kami, kami tetap yakin bahwa apa yang dilakukan beliau itu tidak menyangkut masalah perbuatan pidana. Apalagi melalui medsos," pungkas Herman.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved