Virus Corona di Kaltim
Lonjakan Kasus Covid-19 di Sejumlah Daerah, Disdikbud Kaltim Sarankan Ikuti SKB 4 Menteri untuk PTM
Peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah termasuk Kalimantan Timur akhirnya membuat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen harus mengacu pada k
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah termasuk Kalimantan Timur akhirnya membuat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen harus mengacu pada ketentuan yang telah terbit.
Ketentuan tersebut persoalan PTM yang jadi polemik ketika Pemerintah Daerah harus menerapkan PTM 100 persen, namun wilayahnya mengalami lonjakan Covid-19.
Berdasarkan aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021 lalu.
Wilayah atau daerah yang memang ada terkonfirmasi Covid-19 sejatinya mengikuti keputusan bersama empat menteri sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Provinsi.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menyarankan agar sekolah-sekolah di Kaltim mengikuti SKB empat menteri tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Balikpapan, PTM untuk Murid PAUD dan SD Distop
Baca juga: Walikota Rahmad Masud Larang Siswa Belum Vaksin Kedua Ikut PTM di Balikpapan
Dari pihaknya pun menyampaikan, arahan bagi wilayah dan daerah yang memang ada terkonfirmasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ada, tetap mengikuti keputusan bersama empat menteri sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov.
"Jadi sekolah-sekolah yang terkonfirmasi dengan jumlah dan ketentuan yang sudah ada pada keputusan bersama tersebut, lakukan sesuai arahan, nggak apa-apa silakan," ujar Anwar Sanusi
Anwar Sanusi mengatakan, jika memang ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 di sekolah-sekolah daerah Kaltim, kebijakan pemerintah kabupaten atau kota untuk melaksanakan pencegahan serta penanggulangan agar tidak terjadi penularan dipersilakan dilaksanakan.
Sesuai dengan SKB empat menteri, Disdikbud Kaltim juga menganjurkan untuk mengacu pada aturan pusat ini, seperti di Kota Balikpapan yang ditemukan siswa terkonfirmasi positif, di mana pemerintah setempat langsung mengambil kebijakan sementara dihentikan atau tetap melaksanakan dengan 50 persen peserta didik.
"Kalau bisa yang terkena di dalam kelas itu jangan masuk dulu, baru nanti jika tidak ada yang terkonfirmasi positif ya silakan 50 persen dijalankan, begitu," ungkapnya.
Baca juga: Delapan Sekolah di Balikpapan Tutup saat PTM karena Siswa Terpapar Covid-19
"Nggak apa-apa (ambil kebijakan sendiri), kan semua itu kita mengikuti kementerian, dari kita (Disdikbud Kaltim) keputusan untuk belajar 50 persen kemudian 100 persen juga dari pusat ke provinsi, nah kita menyampaikan ke daerah-daerah serta sekolah. Agar mengikuti arahan SKB empat menteri, itu arahan saya," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.