Berita Samarinda Terkini
Samarinda Seriusi Larangan Kendaraan ODOL, Dishub dan Polisi akan Tindak Truk Kelebihan Muatan
Menindaklanjuti keinginan pemerintah pusat untuk mencapai zero kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) di seluruh wilayah di Indonesia pada tahun 20
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti keinginan pemerintah pusat untuk mencapai zero kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) di seluruh wilayah di Indonesia pada tahun 2023, menjadi salah satu tugas yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Di bawah nahkoda Dishub yang baru, Marulitua Manalu, penanganan kendaraan ODOL di Samarinda diungkapkannya menjadi satu dari sekian masalah yang akan menjadi perhatian.
Pasalnya di Samarinda kondisi jalan yang rusak disebutnya diduga juga akibat kendaraan ODOL terutama kendaraan berat dan truk kelebihan muatan yang melintas.
Maka itu, Dishub Kota Samarinda akan melakukan penindakan terhadap ODOL yang berlalu lalang di Kota Tepian setelah melakukan sosialisasi.
"Batas sosialisasi 7 Februari baru penindakan, kalau langsung distop maka distribusi barang akan terhambat," ungkap Kadishub Kota Samarinda, Marulitua Manalu, Jum'at (4/2/2022).
Baca juga: Revisi Perwali Ditarget Sepekan, Walikota Siapkan Sanksi bagi Sopir Kendaraan Berat yang Melanggar
Baca juga: Soroti Kendaraan Berat Kerap Lintasi Fly Over Jl Juanda, Ketua Komisi III Akui Tak Ada Jalur Lain
Adapun jenis kendaraan yang akan masuk dalam kategori ODOL ialah kendaraan roda empat atau lebih yang diindikasi memodifikasi bak muatannya atau menempatkan barang muatan yang melebihi kapasitas dari bak yang dimiliki.
Sedangkan menurut Manalu, penindakan dan tilang akan dilakukan kepada ODOL oleh pihak kepolisian.
Sementara itu sosialisasi akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan yang dikatakan telah berlangsung selama ini.
"Kita sudah cukup sosialisasi seperti bak yang over dimensi dipilok, namun oleh pemilik kendaraan bisa dicat lagi, saya imbau untuk buat surat keterangan di atas materai, kalau tidak kami akan cek lagi," tuturnya lebih lanjut.
Di Samarinda sendiri regulasi tentang kendaraan bermuatan berat telah diatur melalui peraturan walikota nomor 23 tahun 2010 tentang penetapan lintasan angkutan barang di wilayah Kota Samarinda.
Baca juga: Terlalu Sering Dilewati Kendaraan Berat, Pemkot Samarinda Ingin Kurangi Beban Jembatan Mahulu
Maka itu, Dishub juga akan melakukan penindakan bagi angkutan barang yang melintas di ruas-ruas jalan yang tidak sesuai seperti yang diatur dalam perwali tersebut.
"Dari peraturan menteri perhubungan itu, tinggi bak kendaraan itu hanya boleh 70 centimeter, termasuk bagi angkutan pasir dan semacamnya," paparnya.
"Karena 2023 itu sebelas bulan lagi, jadi kita sosialisasi mulai besok," ucap Manalu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.