Walikota Revisi Perwali
Revisi Perwali Ditarget Sepekan, Walikota Siapkan Sanksi bagi Sopir Kendaraan Berat yang Melanggar
Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan sanksi apabila ada sopir atau pengusaha kendaraan bertonase besar yang melanggar regulasi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan sanksi apabila ada sopir atau pengusaha kendaraan bertonase besar yang melanggar regulasi.
Diketahui, Pemkot Balikpapan telah mengambil langkah-langkah agar permasalahan kecelakaan lalu lintas di kawasan Muara Rapak itu tidak terulang lagi.
Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kendaraan bertonase berat, masuk ke jalan-jalan kota pada waktu-waktu tertentu.
SE itu berlaku bagi kendaraan bertonase berat atau beroda lebih dari 10 roda, di mana kendaraan seperti itu dilarang memasuki jalan-jalan kota, mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 22.00 WITA.
Kendaraan berat baru bisa melintas mulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat 21 Januari 2022.
Baca juga: DPRD Kaltim Minta Semua Pihak Duduk Bersama Bahas Pembangunan Flyover Balikpapan, Pasca Laka Rapak
Baca juga: Jam Operasional Truk di Balikpapan Berubah, Posko Pengawasan Kembali Diaktifkan
“Sanksinya bisa izin (usahanya) dicabut, bisa juga truk, tidak dikasih keluar izinnya. Dari kepolisian juga bisa ditahan,” kata Rahmad Masud kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Teranyar, Walikota Balikpapan Rahmad Masud merevisi aturan Perwali terkait pengaturan jam operasional kendaraan yang mulai berlaku malam nanti.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahun 2009 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan.
Angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan.
Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.30 WITA, dan antara pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, sekalipun hari libur.
Baca juga: BREAKING NEWS Pasca Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Walikota Balikpapan Revisi Perwali
“Kalau Perwali (butuh) proses. Hari Senin, paling lambat satu minggu atau tiga hari waktu jam kerja,” katanya.
Namun solusi dan tindakan antisipatif saat ini yang bisa dilakukan, kata dia, mengatur regulasi baru melalui SE dan melakukan upaya rekayasa lalu lintas di Muara Rapak.
“Aturan ini harus permanen. Seumur hidup,” ucapnya tegas. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.