Ibu Kota Negara
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini soal UU Ibu Kota Negara: Secara Substansi pun Solid
Soal tindaklanjut dari Undang-undang Ibu Kota Negara, sejauh ini sedang berjalan, tetap diproses untuk membuat peraturan perundang-undangan
Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.
Poin Gugatan
Pertama, menurutnya Undang-undang Ibu Kota Negara bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.
PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.
Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.
Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara dalam peraturan pelaksana.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.
Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan Undang-undang Ibu Kota Negara dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.
Pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan. Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.
Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Mereka menilai, Undang-undang Ibu Kota Negara tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/DianErikaNugraheny)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya