Ibu Kota Negara

UU IKN Digugat ke MK, Pembahasan Aturan Turunan Tetap Lanjut, Faldo Maldini: Show Must Go On

UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun pembahasan aturan turunan tetap lanjut. Kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini: show must go on

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (15/1/2022) lalu. UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun pembahasan aturan turunan tetap lanjut. Kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini: show must go on 

Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan, dalam pembentukannya, UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, para pemohon menilai, pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Selain itu, para pemohon juga berpendapat UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan.

Mereka mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan mayoritas masyarakat menolak perpindahan IKN.

Tanggapan Sekjen DPR RI 

Menanggapi gugatan UU IKN, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan akan membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.

Yakni dengan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU.

Hal itu disampaikan oleh Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa."

"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," kata Indra seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyempurnakan UU IKN.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan ( UU IKN ) kalau ada hal-hal yang (perlu) di-review,” lanjut Indra.

Baca juga: Ternyata Bukan Ahok atau Risma, Isran Noor Ungkap Tokoh Paling Pas Jadi Kepala Badan Otorita IKN

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved