MotoGP

Jumlah Penonton Dibatasi Maksimal 100 Ribu Orang, Simak Aturan Penyelenggaraan MotoGP Mandalika

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan peraturan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika.

Editor: Ikbal Nurkarim
BAY ISMOYO / AFP
Salah satu sudut di Sirkuit Mandalika, Lombok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah penonton dibatasi maksimal 100 ribu orang, simak aturan penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aturan ini dibuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.

Baca juga: Jadi Kandidat Kuat Peraih Gelar Juara Dunia MotoGP 2022, Bagnaia Malah Dapat Peringatan dari Ducati

Baca juga: Rider Buangan Yamaha Jadi yang Tercepat di Sesi Shakedown Test MotoGP 2022

Baca juga: Berita MotoGP, Aleix Espargaro dapat Peringatan di Sirkuit Sepang, Gara-gara Langgar Sistem Bubble

Edaran ini terbit pada 4 Februari 2022. Salah satu aturan yakni terkait jumlah pembatasan penonton.

“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Inmendagri itu berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.

Menurut Safrizal, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, maupun setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

Selain itu, semua penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1.

Sementara itu, khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial,” imbuh Safrizal.

Baca juga: INFO TERBARU Harga Tiket MotoGP Mandalika 2022, Ada Diskon Hingga Rp 2 Juta, Cukup Login BRI Mobile

Dalam Inmendagri tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.

Kemudian, pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” tulisnya.

Lebih lanjut, pemda setempat diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasive atau simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved