Berita Nasional Terkini

Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? Ini Ketentuan Resign, Sanksi dan Ketentuan Khusus Guru

Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK. Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022).

Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Penyebab Seleksi CPNS 2022 tak Ada, Hanya Buka Tes PPPK, Cek Formasi yang Tersedia

Baca juga: Terjawab Kapan Buka Lagi, CPNS 2022 Dipastikan Tak Ada dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Beda Gajinya

Baca juga: CPNS 2023 Juga Tidak Ada? CPNS 2022 Dipastikan Tak Dibuka dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Formasinya

Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? 

Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.

Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.

"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com

Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus.

Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved