Temuan 32 ABK Positif
Dua Kapal Dilarang Berlabuh di Pelabuhan Lok Tuan Bontang Berasal dari Filipina dan Banten
Kantor Kesehatan Pelabuhan menjelaskan kapal asing yang ABK-nya terkonfirmasi positif itu berasal dari Filipina.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua kapal dilarang berlabuh di Pelabuhan Lok Tuan Bontang gara-gara kasus Anak Buah Kapal (ABK) positif Covid-19.
Ini berdasarkan termuan Tim Satgas Covid-19 Bontang terhadap 32 ABK daari dua kapal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Wilayah Kerja Lok Tuan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Isnadhon Sokheh menjelaskan, kapal asing yang ABK-nya terkonfirmasi positif itu berasal dari Filipina.
Saat ini mereka sudah menjalani masa karantina sejak tanggal 31 Januari lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS - 32 ABK Positif Covid-19, Dua Kapal Dilarang Berlabuh di Pelabuhan Lok Tuan Bontang
Baca juga: Update Covid-19 Bontang Selasa 8 Februari 2022, Tambah 23 Kasus, Tiga Kelurahan Masuk Zona Orange
Baca juga: Tambah 8 Kasus Positif Covid-19, Bontang Menyusul 4 Kabupaten/Kota di Kaltim Masuk Zona Merah
“Dari Philipina total ada 16 ABK dan yang terkonfirmasi ada 13 orang,” bebernya.
Sedangkan satu kapal lainnya berasal dari Serang Banten, yang datang sejak tanggal 5 Februari lalu, dengan tujuan ke Pelabuhan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
“Ada 23 ABK dan 19 orang diantaranya positif Covid-19,” terangnya.
Namun kata Isnadhon, orang yang terkonfirmasi di dua kapal tersebut tak memiliki gejala apapun.
Tim Satgas pun memberikan waktu selama 10 hari masa karantina di kapal.
"Jadi total keseluruhan ada 32 orang positif dan harus karantina di kapal," kata Isnadhon. (*)