Virus Corona
Terbaru! Lengkap Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Syarat Perjalanan, PPKM 2022 Mulai Tanggal Berapa?
Cek syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, PPKM 2022 mulai tanggal berapa
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, sudah tahu PPKM 2022 mulai tanggal berapa?
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022.
Selain soal aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, simak juga ketentuan aturan makan di resepsi pernikahan dan lainnya.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3, di antaranya Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Varian Omicron, Muspida Paser Ikuti Pengarahan Presiden Jokowi
Baca juga: Terjawab Sudah Apakah Virus Corona Sebenarnya Bisa Hilang atau Tidak, Ilmuwan Ungkap Solusi Terbaik
Baca juga: Jangan Sepelekan Mendadak Malas Minum, Inilah Gejala Virus Corona Omicron Anak yang Harus Diwaspadai
(Syarat Penerbangan PPKM Level 3 dengan Transportasi Udara dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 dengan Transportasi Laut-Kereta bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus meskipun tren Covid-19 meningkat, namun karena lantaran masih rendahnya tracing yang dilakukan.
“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).
Selain itu Luhut juga mengatakan, pertimbangan menikkan level PPKM ke Level 3 karena meningkatnya pasien rawat inap.
Simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:
Aturan terbaru PPKM Level 3
Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberapa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM level 3, yakni Jabodetabek, DIY, Balli, dan Bandung Raya:
Aturan kegiatan sektor non esensial
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.
Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.
Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan
Kantor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi
Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca juga: Terbaru! Ahli Malah Sebut Virus Corona Omicron Kabar Baik Buat Dunia, Tanda Covid Segera Berakhir?
Aturan kegiatan sektor perhotelan
Hotel dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
- Pengunjung dan staf yang masuk harus sudah divaksin
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom kapasitas maksimal 25 persen) dan dilengkapi scan scan aplikasi PeduliLindungi di akses keluar masuk.
- Menyediakan makanan dan minuman disajikan dalam box Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1/ PCR H-2.
Aturan kegiatan di Supermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan ketentuan berikut:
- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung 60 persen)
- Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron, Berikut Ini Langkah Pencegahannya
Aturan kegiatan di Pasar Lokal
Pasar lokal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan kegiatan Restoran atau Cafe
Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Begitu juga dengan warteg, PKL/tempat jajan dan lapak.
Sementara untuk restoran dan kafe dengan jam operasional di malam hari dapat dibuka dari pukul18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
Aturan kegiatan Mall dan Bioskop
Mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Aturan kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum
Tempat ibadah tetap dibukan untuk kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama
Sementara fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturan kegiatan di transportasi umum
Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara untuk pesawat terbang, maksimal oenumpang adalah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan kegiatan resepsi pernikahan
Acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Terkini
Syarat perjalanan PPKM masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani pada 2 November 2021 lalu.
Berikut rangkumannya.
Syarat Penerbangan PPKM Level 3 dengan Transportasi Udara
Merujuk pada SE Satgas tersebut, berikut aturannya:
Perjalanan dengan transportasi udara dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
a. kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
b. kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Perjalanan dengan transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
a. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
b. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Inmendagri terbaru, maskapai penerbangan akan menerapkan kapasitas pesawat terbang 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 dengan Transportasi Laut-Kereta
Untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, hingga kereta api antarkota wajib menunjukkan:
kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat hingga kereta api dalam satu wilayah aglomerasi dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Syarat Perjalanan PPKM Level 3: Pengecualian Kartu Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
- Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Itulah tadi ulasan syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, dan jawaban PPKM 2022 mulai tanggal berapa.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.