Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Andi Harun Minta Ditertibkan Sejumlah Bangunan yang Langgar Aturan
Sejumlah objek bangunan di Kota Samarinda menjadi sasaran pantauan karena dinilai melanggar ketentuan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejumlah objek bangunan di Kota Samarinda menjadi sasaran pantauan karena dinilai melanggar ketentuan.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan setidaknya ada 3 bangunan di lokasi berbeda, yang selama ini tidak sesuai dengan peruntukkan, melanggar putusan sengketa dan melanggar peraturan daerah.
Bangunan pertama yakni SPBU di tepi jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu yang jika dilihat dari jalan raya beberapa waktu terakhir terbengkalai dan tidak lagi berfungsi.
Andi Harun membeberkan bahwa bangunan SPBU yang berada di tepi Sungai Mahakam itu, menyalahi peruntukkan tata ruang yang tercantum dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda telah meminta pemilik SPBU untuk membongkar secara mandiri bangunan tersebut.
"Surat perintah untuk membongkar secara sukarela telah diberi sebanyak tiga kali, menurut camat sudah mulai dibongkar tapi lambat, maka kita sepakat tim Satpol PP, PUPR dan kecamatan untuk turun membantu mempercepat pembongkaran," ujar Andi Harun, Rabu (9/2/2022).
Kemudian bangunan garasi di kawasan jalan Padat Karya, kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara tepatnya di gang H. Barus yang dibangun di atas jalan umum.
Menurut walikota dahulu tanah jalan tersebut memang bersengketa, namun saat ini sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa jalan itu merupakan jalan umum.
"Ini juga sudah kita surati untuk dibongkar secara sukarela, mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan pemilik mau melaksanakan perintah pengadilan, apabila tidak dilakukan kita akan ambil tindakan tegas sesuai prosedur," lanjut orang nomor satu di Samarinda itu.
Yang terakhir adalah bangunan Hotel Tranzcafe yang berada di jalan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang yang disebut memiliki dua masalah pelanggaran.
"Bangunan pagar hotel tersebut dibangun di atas bahu jalan, lebar jalan awalnya 11 meter kemudian tahun 2013 dilakukan pelebaran, setelah itu pagar hotel dibangun dan memakan jalan sekitar 1,1 meter," papar Andi Harun.
Selain itu luas bangunan hotel juga diklaim tidak sesuai dengan luas bangunan yang tertera dalam IMB-nya.
Walikota menilai luas bangunan hotel Tranzcafe di lapangan lebih besar daripada luas bangunan yang seharusnya tercantum pada IMB.
Tindakan serupa juga akan dilakukan oleh pemkot terhadap bangunan itu, dimana surat perintah pembongkaran sukarela telah dilayangkan satu kali kepada pemilik.
"Prosedurnya sama, kita minta pemilik melakukan penyesuaian terhadap luas bangunan seperti yang ada di IMB, jika tidak maka kita akan beri larangan pembukaan, atau pelayanan terhadap kebutuhan pemilik kita stop sementara," tegas walikota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/walikota-samarinda-andi-harun-memastikan-pengukuhan-formasi-baru-opd.jpg)