Berita Kutim Terkini

Bea Cukai Sangatta dan Pemkab Kutai Timur Hadapi Gugatan Warga Soal Klaim Atas Aset Negara

Bea Cukai Sangatta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadapi gugatan dari masyarakat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri S

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/BEA CUKAI SANGATTA
Pembacaan gugatan di sidang perkara klaim aset negara berupa tanah dan bangunan oleh PN Sangatta, Kamis (10/2/2022). HO/BEA CUKAI SANGATTA 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bea Cukai Sangatta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadapi gugatan dari masyarakat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sangatta.

Gugatan ini terdaftar dalam register perkara nomor 62/Pdt.G/2021/PN.Sgt perihal klaim atas aset negara berupa tanah dan bangunan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Agenda pembacaan gugatan dalam sidang tersebut merupakan kelanjutan atas mediasi yang dinyatakan gagal pada 13 Januari 2022.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Benny Wismo Noegroho, SH.MH menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Beserta seluruh jajaran dan Kuasa Hukumnya yang diwakili oleh Adi Cahya Rostanto dan Sri Harjanto, Bea Cukai Sangatta berkoordinasi dengan Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Kantor Pusat Bea Cukai dan Kanwil DJBC Kalbagtim.

Baca juga: Bea Cukai Sangatta Gelar FGD, Diskusikan Implementasi Pengarusutamaan Gender

Baca juga: Bea Cukai Sangatta Musnahkan 200 Ribu Batang Tembakau dan 71 Botol Etil Alkohol

"Awal mula sengketa ini adalah mereka mengajukan gugatan atas hamparan tanah yang di situ terdapat kantor Bea Cukai yang luasnya sekitar 300 meter persegi," ucap Benny Wismo Noegroho pada TribunKaltim.co, Kamis (10/2/2022).

Lahan tersebut berada di Jalan Jendral Sudirman Sangatta, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Inti dari gugatan, pihak penggugat menyampaikan permintaan ganti untung atas penggunaan tanah yang dianggap miliknya.

Selain meminta ganti untung, penggugat juga mempertanyakan keabsahan kepemilikan dan penguasaan pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas tanah yang diklaim milik penggugat.

Tidak hanya Kantor Bea Cukai, terdapat pula beberapa instansi lainnya yang berdiam di lokasi tersebut yang kemudian juga digugat.

"Secara logika hukum dan secara etika, tidak mungkin kami beberapa instansi pemerintah ini melakukan penyerobotan lahan secara paksa terhadap rakyat, yang notabene harus kita lindungi, harus kita perjuangkan, dan harus kita hargai bersama," ujar Benny Wismo Noegroho.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Sangatta Vonis Hukuman Mati Terpidana Peredaran Narkoba 25 Gram

Oleh karenanya, para tergugat menyampaikan tanggapan secara tegas atas pernyataan penggugat, bahwa tanah tersebut secara sah telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Lahan ini sendiri diperoleh melalui hibah dari masyarakat yang diperuntukan sebagai fasilitas umum pemerintahan Kabupaten Kutai Timur sesuai kesepakatan hibah yang dahulu telah dilaksanakan.

"Sebetulnya beberapa tahun silam, dimulai tahun 1997 sampai tahun 2004, sudah ada perjanjian serah terima hibah lahan tersebut yang di situ juga mencakup tentang nilai ganti rugi," ujarnya.

Oleh karenanya, gugatan ini dianggap mengada-ngada karena tercantum dalam gugatan permintaan ganti untung atas penggunaan lahan.

Kendati demikian, Benny Wismo Noegroho menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti alur persidangan yang berlaku mengingat tanah dan lahan tersebut diyakini telah menjadi aset negara.

Sekadar diketahui, pihak penggugat dalam perkara ini adalah Hj. Syafirah Intan Jubaidah dan kawan-kawan yang diwakili oleh Kuasa Insidentil, Muhammad Said Hengki.

Sedangkan dari Pihak Tergugat adalah sebagai berikut:

1. Khairuddin sebagai Tergugat I

2. Suriyan Fradesa, S.E., M.Si. sebagai Tergugat II

3. Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur sebagai Tergugat III

4. Camat Sangatta Utara Kab. Kutai Timur sebagai Tergugat IV

5. Kepala KPPBC TMP C Sangatta / Bea Cukai sebagai Tergugat V

6. Kepala Kepolisian Resort Kutai Timur sebagai Tergugat VI

7. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi sebagai Tergugat VII

8. Komandan Polisi Militer (POM) sebagai Tergugat VIII

9. Komandan Rayon Militer 0909 - 01 Sangatta sebagai Tergugat IX;

10. Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kec. Sangatta Utara sebagai tergugat X;

11. Kepala Kantor Urusan Agama Sangatta sebagai Tergugat XI. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved