Berita Kutim Terkini
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta Vonis Hukuman Mati Terpidana Peredaran Narkoba 25 Gram
Belum lama ini, seorang terdakwa di Kabupaten Kutai Timur mendapat vonis putusan hukuman mati dari majelis hakim.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Belum lama ini, seorang terdakwa di Kabupaten Kutai Timur mendapat vonis putusan hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta.
Hukuman tersebut dijatuhkan akibat perbuatan terdakwa yakni peredaran gelap narkotika seberat 25 gram yang dibagi ke dalam 30 paket.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Alto Antonio membenarkan adanya penanganan perkara tindak pidana oleh seorang warga Sangatta tersebut.
Bunga, alias John Bunga akhirnya dijatuhi hukuman mati melalui sidang putusan PN Sangatta Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Sgt, tertanggal 18 Agustus 2021.
Baca juga: Ibu-ibu Warga Sangatta Utara Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Barang Haram
Padahal mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Dihukum mati pada Rabu 18 Agustus 2021 dengan tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara, denda 1 miliyar, dan subsider 7 bulan," ujarnya.
Alto mengaku bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara khusus terkait alasan hakim memberikan hukuman mati kepada terdakwa.
Penjelasan rinci alasan hakim terhadap khalayak umum ini tidak bisa dilakukan karena berkaitan dengan adanya kode etik sesama hakim.
Baca juga: Pria di Sangatta Utara Kutim Buang Barang Haram Saat Digerebek Polisi
Kendati demikian, ia menjelaskan terkait beberapa hal yang memberatkan pada putusan terdakwa yang bertentangan dengan hukum.
Alto mengungkap bahwa terdakwa dinyatakan berbohong dihadapan persidangan, dan memiliki 3 sampai 4 agen di bawah tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut.
Ditanya terkait kebohongan yang dilakukan terdakwa, Alto tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Nah kita gak tau nih, karena saya gak ikut sidang, yang jelas keadaan memberatkan nya seperti itu, " ucapnya.
Pernah Divonis Pidana Narkoba
Selain itu, terdakwa juga pernah dijatuhi pidana negara sebelumnya atau biasa disebut residivis atas kejahatan yang sama.
Hal ini bisa saja memungkinkan timbulnya kejahatan baru sehingga memberatkan putusan terdakwa selama masa persidangan.
Baca juga: Karyawan Swasta di Sangatta Kutim Miliki 13 Poket Barang Haram, Disimpan di Mobil dan Rumah
Sekedar diketahui, sebelumnya pihak kuasa hukum telah mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati kepada terdakwa Bunga alias John Bunga.
Ajuan Banding tersebut telah tersusun dalam memori banding yang berjudul ‘menghukum terdakwa tidak harus mematikan diri terdakwa’. (*)