Berita Viral
Misteri Menghilangnya Polwan Cantik Terpecahkan, Suami Bongkar Sifat Briptu Christy
Misteri menghilangnya Polwan cantik terpecahkan, suami bongkar sifat Briptu Christy
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Misteri menghilangnya Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto akhirnya terpecahkan.
Tim Prompam gabungan berhasil mengamankan Briptu Christy yang desersi di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, seorang polisi wanita ( polwan) bernama Briptu Christy Sugiarto mendadak diperbincangkan masyarakat di jagat maya.
Sebab, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, itu dikabarkan hilang dan tidak diketahui lagi keberadaan.
Informasi tersebut ditepis oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast.
Jules menyebutkan bahwa Briptu Christy justru desersi dan namanya sudah dimasukan ke dalam daftar buronan kepolisian.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," ujar Jules pada Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Profil Briptu Christy, Polwan Cantik yang Hilang Misterius, Bercita Jadi Pramugari
Jules mengungkapkan, nama Christy sudah dimasukan ke dalam DPO sejak 31 Januari 2022.
Briptu Christy diduga telah meninggal tugasnya di Polresta Manado sejak 15 November 2021.
Jules mengungkapkan bahwa Polda Sulawesi Utara akhirnya membentuk tim gabungan Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan polda lain untuk mencari keberadaan Briptu Christy.
Bersamaan dengan itu, Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," ungkap Jules.
Berdasarkan informasi awal yang didapatkan, kata Jules, polwan tersebut diduga berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Jules memastikan bahwa sidang etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung selama proses pencarian.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.