Berita Paser Terkini

Dinsos Paser Keluhkan Update Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi SIKS-NG Dibatasi

Dinsos Paser tetap menampung permohonan kepesertaan masyarakat dalam memperoleh BPJS Kesehatq yang disetorkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Paser, Abdul Kadir saat menjelaskan mengenai masyarakat yang sudah terakomodir oleh BPJS kesehatan di Kabupaten Paser.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

Hal itu dikarenakan, Dinsos Paser hanya bertugas melakukan pendataan masyarakat yang ingin mendaftar, sementara untuk masalah administratifnya dilakukan oleh Dinkes.

Baca juga: Kepesertaan Program JKN-KIS Capai 97,87 Persen, Pemkab Kutim Dapat Predikat UHC dari BPJS Kesehatan

"Kalau syaratnya itu, pihak desa tinggal mengusulkan berkas ke Dinsos Paser, kemudian data yang diusulkan tersebut di input ke Aplikasi SIKS-NG. Setelah itu, kita laporkan lagi ke pihak BPJS untuk penerbitan kartunya," kata Kadir.

Mengenai layanan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta, lanjut Kadir, masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Jika UHC itu sudah ada, semisal masyarakat melakukan pendaftaran, maka waktu itu juga sudah bisa mendapat pelayanan, jadi langsung bisa difungsikan," sambungnya.

Beda halnya jika pendaftaran kepesertaan BPJS, membutuhkan waktu 14 hari atau 2 minggu baru bisa mendapat pelayanan.

"Makanya kita kejar kepesertaan BPJS dulu, karena pemberlakuan UHC itu harus 95 persen keatas masyarakat yang terdaftar kepesertaannya," pungkas Kadinsos Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved