Berita Kaltim Terkini

Gandeng Polda Kaltim dan Kejati dalam Upaya Mencegah Pupuk Subsidi Jatuh ke Tangan Mafia 

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas

Editor: Budi Susilo
KOMPAS.COM
Pupuk bersubsidi produksi PT Pupuk Kaltim (Persero). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada penyelewengan dan memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk,

Komitmen tersebut diwujudkan dengan kerjasama intens yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PKT dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi setempat.

Dimulai dari Kalimantan Timur sebagai basis produksi perusahaan, kolaborasi ini kemudian akan dilanjutkan ke wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.

Bersama dengan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, penandatanganan MoU dilaksanakan pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Bagi Petani di Berau Meningkat, Minimalisasi Kelangkaan

Baca juga: Poktan Sulit Input RDKK Persiapan Kuota Pupuk Subsidi 2022 akibat Terkendala Titik Koordinat

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Jalin Kerja Sama Pertanian Terintegrasi dengan Kodam VI/Mlw

Kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, Selasa, 8 Februari 2022.

Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengatakan, upaya yang akan dilaksanakan di antaranya seperti penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT.

Juga kordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.

Hingga penegasan proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Inisiasi PKT untuk melakukan kerjasama antara produsen pupuk dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia," katanya.

Rahmad Pribadi menyebut, sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pertanian, aspek pengamanan distribusi pupuk subsidi selalu menjadi prioritas utama bagi PKT.

Baca juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, Pupuk Kaltim Gelar Vaksinasi Tahap Dua bagi Anak di Kota Bontang

Sehingga dalam proses pelaksanaannya tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak.

"Untuk itulah, kami mengajak pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk sehingga pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk,” katanya.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, dalam rangka pengamanan dan pengawasan distribusi pupuk, Polda Kaltim akan menurunkan langsung personil sesuai dengan kebutuhan.

Hal itu guna melaksanakan tugas-tugas kepolisian yang bersifat preventif maupun represif agar jalannya distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan, serta alokasi pupuk yang ditetapkan.

"Sehingga petani kecil benar-benar dapat menikmati subsidi pupuk dari pemerintah. Sinergi antar instansi ini akan mempermudah kami memerangi praktik mafia pupuk bersubsidi, dan siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi, akan kami tindak tegas,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, S.H., M.H. mengatakan, sebagai salah satu anggota komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) untuk mengawasi jalannya penyaluran pupuk subsidi yang aman dan memastikan hukum akan berlaku bagi siapa saja yang melanggarnya.

Wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, data alokasi pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022 sendiri mencapai total 22.573 ton Urea.

Jumlah ini mencakup wilayah Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda, Balikpapan, Kutai Barat, dan Bontang.

Tercatat, sejak 1-16 Januari 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian.

Sementara itu, pupuk NPK subsidi formula khusus (Kako) yang telah disalurkan sebanyak 81 ton dari total alokasi 11.469 ton.

Untuk kondisi gudang sendiri, stok urea subsidi di lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non-subsidi. Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non-subsidi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, PKT Gandeng Kapolda Kaltim dan Kajati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved