Berita Nasional Terkini
Peluang Novel Baswedan Kembali ke KPK Tertutup, Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru
Peluang Novel Baswedan kembali ke KPK tertutup, Firli Bahuri terbitkan aturan baru
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Peluang Novel Baswedan kembali menjadi pegawai KPK bisa dibilang tertutup.
Pasalnya, Ketua KPK Firlu Bahuri dinilai menerbitkan aturan yang mengganjal Novel Baswedan Cs bisa kembali mengabdi di KPK.
Diketahui, Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK lainnya diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Namun, belakangan Novel Baswedan Cs dikaryakan oleh Polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Perkom tersebut diteken Firli pada 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan di hari yang sama.
Dari dokumen yang didapat Tribunnews.com ini, isinya mengatur mengenai kepegawaian di KPK yang kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.
Dalam aturan ini, diatur soal sejumlah hal. Termasuk soal syarat menjadi PNS di KPK, karier, hingga waktu kerja pegawai.
Baca juga: Novel Baswedan Resmi jadi ASN Polisi, Reaksi Mabes Polri Tanggapi Keinginan Novel Mau Masuk KPK Lagi
Saat ini, pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Hal itu buntut dari adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU baru KPK.
Proses alih status itu pun sempat menuai sorotan, yakni terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi pegawai KPK menjadi ASN.
Setidaknya ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Sebanyak 57 pegawai di antaranya kemudian dipecat Firli Bahuri cs karena tidak bisa dan tidak mau dibina.
Mereka yang termasuk dalam daftar tersebut mulai dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan; Andre Nainggolan; Ambarita Damanik; hingga mantan Raja OTT Harun Al Rasyid.
Saat ini, mereka menjadi ASN Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menampungnya.
Beberapa dari puluhan pegawai yang dipecat tersebut menyatakan keinginan untuk bisa kembali bekerja di KPK. Status ASN di Polri dinilai dapat mempermudah mereka untuk bisa bergabung kembali ke KPK. Selain bahwa status itu juga mempertegas bahwa TWK hanya akal-akalan untuk memecat mereka.