Berita Nasional Terkini

Muncul Petisi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Dicabut

Di laman Change.org muncul petisi tolak pencairan JHT di usia 56 tahun. KSPI mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut

Editor: Amalia Husnul A
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Di laman Change.org muncul petisi tolak pencairan JHT di usia 56 tahun. KSPI mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) pada usia 56 tahun terus mengemuka

Kini di laman Change.org muncul petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.

Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun menuntut dibatalkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja ( Permenaker ) Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) ini diatur tentang pembayaran JHT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. 

Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja ini disebut semakin menindas buruh.

Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Peserta Alami Kendala saat Ajukan Klaim, BPJamsostek Balikpapan Gelar Sosialisasi Cara Mengurus JHT

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman Change.org, Sabtu 12 Februari 2022, petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun ini  telah ditandatangani hampir seratus ribuan orang.

Tercatat pada pukul 10.30 WIB sudah ada 94.049 orang, dan jumlahnya terus bertambah dalam hitungan menit.

Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun
Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun (Tangkap layar change.org)

Di akhir petisinya, mengajak buruh untuk memviralkan tagar #BatalkanPermenakerNomor 2/2022. 

Berikut link petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun >>>

Menindas buruh

Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dinilai menindas buruh.

Baca juga: Ratusan Ribu Karyawan Ajukan Klaim JHT, BPJamsostek Kalimantan Andalkan Layanan One to Many

Pernyataan ini disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) yang mengecam keras Permenaker 2/2022 ini. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil  setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Jumat (11/2), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved