Berita Nasional Terkini

Muncul Petisi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Dicabut

Di laman Change.org muncul petisi tolak pencairan JHT di usia 56 tahun. KSPI mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut

Editor: Amalia Husnul A
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Di laman Change.org muncul petisi tolak pencairan JHT di usia 56 tahun. KSPI mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut 

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.

Baca juga: Inilah Tahapan Pengajuan Klaim JHT BPJamsostek Kolektif, Banyak PHK Diprediksi Bakal Meningkat

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker  mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," terangnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh

(*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved