Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional Terkini

Profil Pulau Balabalagan yang Jadi Sengketa, Digugat Pemprov Kaltim, DPRD Sulbar Singgung Potensinya

Pulau Balabalagan atau Pulau Balabalakang kembali jadi perhatian. Digugat Pemprov Kaltim hingga DPRD Sulbar menyentil dengan menyebut potensinya.

Editor: Amalia Husnul A
DOK HO/Hery Sunaryo
Pemandangan di Pulau Balabalagan. Pulau Balabalagan atau Pulau Balabalakang kembali jadi perhatian. Digugat Pemprov Kaltim hingga DPRD Sulbar menyentil dengan menyebut potensinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Pulau Balabalagan atau ada yang menyebutkan Pulau Bala-balakang kembali jadi perhatian. 

Pulau Balabalagan atau Pulau Bala-balakang disorot lagi setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ) mengajukan uji material batas wilayah.

Simak profil Pulau Balabalagan atau Pulau Bala-balakang yang indah dan jadi spot pariwisata ini di dalam artikel ini. . 

Diketahui Pemprov Kaltim mengajukan uji materi dengan menggugat Keputusan Mendagri nomor 137 tahun 2017, tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2019.

Di dalam uji materi tersebut, Pemprov Kaltim mencantumkan Pulau Balabalagan atau Pulau Bala-balakang sebagai bagian dari wilayahnya.

Sampai dengan saat ini, Pulau Balabalagan atau Pulau Bala-balakang, secara administrasi kepulauan Bala-Balakang termasuk dalam wilayah Kecamatan Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Demikian seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Luas wilayah Pulau Balabalagan atau Pulau Bala-balakang ini mencapai 1,47 Km².

Baca juga: Badan Promosi Pariwisata Balikpapan Ungkap Investasi di Pulau Balabalagan, Begini Keuntungannya

Uji materi yang diajukan Pemprov Kaltim ini terdaftar dengan register perkara nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 3 Januari 2022 di Mahkamah Agung RI.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Sulbar, Hatta Kainan setelah rapat bersama Pemprov Sulawesi Barat di rujab Sekprov Sulbar, Muhammad Idris di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Jumat (11/2/2022) kemarin. 

Anggota DPRD Sulbar ini menyebut Pulau Bala-balakang akan diambil.

"Ini sangat jelas Pulau Bala-balakang akan diambil. Jika tidak disikapi," kata Hatta Kinang, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribun-Sulbar.com di artikel yang berjudul PROFIL Kepulauan Bala-balakang di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Diklaim Kalimantan Timur.

Selain itu, anggota DPRD SUlbar juga menyinggung potensi minyak dan gas ( migas ) yang ada di Pulau Balabalagan atau Pulau Bala-balakang ini. 

"Pulau Bala-Balakang ini memiliki potensi eksplorasi migas sementara berproduksi, termasuk potensi perikanan," kata Hatta, seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunSulbar.com di artikel yang berjudul Hatta Kainang Sebut Pulau Bala-Balakang Memiliki Potensi Migas, Wajar Kaltim Mencaploknya.

Begitupun, Pulau Bala-Balakang memiliki potensi wisata.

Menurutnya, potensi dimiliki Pulau Bala-Balakang tentu menggiurkan siapapun yang ingin mencaploknya.

Baca juga: Terkait Pulau Balabalagan, NCPI Kaltim: Dari Sisi Pariwisata Dua-duanya Diuntungkan

Lalu di manakah sebenarnya lokasi Pulau Balabalagan atau Pulau Bala-balakang?

Masih dari laman kkp.go.id Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) Bala-Balakang merupakan Kawasan Konservasi Perairan yang tercatat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2037.

Secara keseluruhan Kawasan Konservasi Laut di Sulawesi Barat direncanakan menjadi 2 kategori yaitu Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K).

Secara administrasi kepulauan Bala-Balakang termasuk dalam wilayah Kecamatan Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. dengan luas wilayah 1,47 Km⊃2.

Secara geografis Kepulauan Bala-Balakang terletak pada 117012’ 45 BT- 117059’23’’ BT dan 2009’36 LS – 2036’35 LS.

Profil Pulau Balabalagan atau Bala-Balakang

Kepulauan Bala-Balakang memiliki 16 pulau-pulau yang tersebar di tengah-tengah antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Kalimantan Timur.

Diantara pulau–pulau tersebut 10 pulau berpenghuni, yaitu Pulau Ambo, Labia, Seloang, Malamber Besar, Lamundaan, Salissingang, Saboyang, Popongan, Samataha dan Sabakkatang.

Sedangkan 6 pulau yang tidak berpenghuni yaitu Pulau Malamber Kecil, Tappilagaan, Sumanga Besar, Sumanga kecil, Kamariang Besar, Kamariang Kecil.

Kawasan Konservasi Perairan dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Sedangkan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Kawasan Konservasi Perairan dialokasikan pada perairan di daratan utama Sulawesi Barat, sedangkan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dialokasikan pada perairan di Kepulauan Bala-Balakang.

Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan

Kawasan Konservasi Perairan memiliki zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya; sedangkan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memiliki zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya.

Zona inti KKP3K Bala-Balakang memiliki luas total 0,98 Ha, yang tersebar di perairan Pulau Kamarian Kecil, Pulau Sumanga Besar dan Pulau Sumanga Kecil atau biasa dikenal juga dengan Pulau Sumanga Kayyang, Sumanga Marinni, Panampeang.

Zona Inti KKP diperuntukkan bagi perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan; penelitian; dan pendidikan.

Sedangkan zona inti KKP3K antara lain diperuntukkan bagi

(a) perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;

(b) perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;

(c) perlindungan situs budaya/adat tradisional;

(d) penelitian; dan/atau

(e) pendidikan.

Zona inti KKP3K antara lain diperuntukkan:

(a) perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;

(b) perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;

(c) perlindungan situs budaya/adat tradisional;

(d) penelitian; dan/atau

(e) pendidikan.

Zona Pemanfaatan terbatas KKP3K antara lain diperuntukkan:

(a) perlindungan habitat dan populasi ikan;

(b) pariwisata dan rekreasi;

(c) penelitian dan pengembangan; dan/atau

(d) pendidikan.

Zona inti dalam KKP3K dapat terdiri dari:

(a) Daerah tempat berpijah (spawning ground), tempat bertelur (nesting site), daerah asuhan (nursery ground), tempat mencari makan (feeding ground) ikan dan/atau biota perairan lainnya;

(b) Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang relatif masih utuh dan tidak terganggu; dan

(c) Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang unik dan rentan terhadap perubahan.

Zona pemanfaatan terbatas KKP3K memiliki luas 1,62 Ha, yang tersebar di beberapa perairan pulau-pulau kecil di Kepulauan Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju.

Zona Pemanfaatan terbatas KKP3K antara lain diperuntukkan:

(a) perlindungan habitat dan  populasi  ikan; 

(b)  pariwisata  dan  rekreasi; 

(c)  penelitian  dan  pengembangan; dan/atau

(d) pendidikan. Yaitu di Pulau Kamarian Kayyang, Kamarian Marinni dan Popongan.

Zona lainnya KKP3K memiliki luas 182,12 Ha yang meliputi sebagian wilayah perairan di Kepulauan Bala-Balakang.

Zona lainnya di KKP3K perairan Kepulauan Bala-Balakang dialokasikan untuk zona rehabilitasi terumbu karang, khususnya pada kawasan-kawasan yang  terumbu karangnya tergolong rusak.

Zona lainnya juga diperuntukkan untuk zona rehabilitasi padang lamun. Yaitu di pulau Gusungdurian, Buraolei, Labia, Lalungan, Lamudaan Kayyang, Marinni, Malamber Marinni, Malember, Saboyang, Salissingan, Samataha, Seloang (KH).

Baca juga: Polisi Tahan Pria Pemakai Peledak dari Baru Tengah Balikpapan untuk Cari Ikan di Pulau Balabalagan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved