Hanya Akan Merekrut PPPK pada Tahun 2022, Inilah Daftar Formasi yang Dibutuhkan
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil negeri (CPNS) dipastikan tidak akan dibuka pada tahun 2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil negeri (CPNS) dipastikan tidak akan dibuka pada tahun 2022 ini.
Kepastian itu disampaikan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumol.
Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia. Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Baca juga: Agar Melenggang Mulus Menjadi PNS, Yuk Simak Syarat Pengangkatan CPNS Berikut Ini
Formasi yang dibutuhkan yakni:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.
Keterbatasan Waktu
Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.
Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.