Berita Samarinda Terkini

Setoran Parkir Bisa Rp 11 Miliar Setahun, Pemkot Samarinda Susun Konsep Parkir Berlangganan

Targetnya, hingga bulan Maret atau April 2022 sistem ini sudah bisa berjalan untuk dikenalkan kepada masyarakat kota tepian

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Potensi parkir tepi jalan umum di Kota Samarinda terus dihitung oleh Pemkot Samarinda untuk merealisasikan sistem parkir berlangganan mulai Maret hingga April 2022. TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sistem parkir berlangganan akan menjadi konsep pembayaran parkir di tepi jalan umum, yang diadopsi oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk memgatasi kebocoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Targetnya, hingga bulan Maret atau April 2022 sistem ini sudah bisa berjalan untuk dikenalkan kepada masyarakat kota tepian.

Asisten III Pemkot Samarinda bidang Administrasi Umum, Ali Fitri Noor, yang juga menjadi ketua tim percepatan optimalisasi PAD sektor parkir menerangkan bahwa, saat ini konsep pembayaran parkir itu telah dibahas secara intens dengan stakholder terkait.

Pemkot Samarinda menginginkan agar pembayaran parkir secara berlangganan bisa dilakukan, berbarengan saat perpanjangan pajak kendaraan ataupun saat pembelian kendaraan baru.

"Jadi nanti setiap orang yang melakukan pengurusan di Samsat akan diberi kartu E-Money yang ada nilainya untuk digunakan saat parkir," jelas Ali, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Terus Godok Potensi Parkir, Pemkot Samarinda Optimalkan PAD Lewat E-Parking dan Berlangganan

Baca juga: Berlatih di Lapangan Parkir Islamic Center, Klub Sepatu Roda Balikpapan ke Kancah Internasional

Baca juga: Tata Parkir di Samarinda jadi Perhatian Serius, Dishub akan Pantau Rutin

Kartu E-Money yang diberikan berisi uang elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran parkir secara non tunai.

Ali menyebutkan, E-Money dapat diisi ulang melalui bank dengan paket-paket parkir tertentu yang tersedia.

"Nanti yang bersangkutan bisa beli di bank atau saat dia mengurus di Samsat langsung dapat bonus parkir, misalnya kita bayar untuk 20 kali parkir roda dua seharga Rp 90.000, jadi kartu itu bisa dipakai 20 kali parkir," paparnya.

Nantinya saat memarkir kendaraan, warga tidak perlu membayar lagi secara langsung kepada petugas, namun cukup dengan menunjukkan kartu E-Money itu yang dipindai secara elektronik menggunakan alat yang disediakan oleh jukir.

Ali mengakui bahwa sistem ini nantinya perlu disertai sosialisasi dan edukasi baik kepada masyarakat ataupun jukir yang bertugas di lapangan.

Nantinya pelaksanaan sistem parkir ini juga akan diatur melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir tepi jalan umum.

Sementara itu kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hari Prabowo menyampaikan melalui sistem tersebut ada potensi pendapatan retribusi parkir yang masuk ke kas daerah hingga Rp 11 miliar dalam setahun.

Bahkan jika berdasarkan perhitungan kasar, potensi pendapatan bisa mencapai Rp 97 miliar per tahun, mengingat jumlah kendaraan bermotor di Kota Samarinda tercatat sekitar 700.000 kendaraan.

Baca juga: Pemkab Kubar Bahas Sistem Pembayaran Parkir Non Tunai Pasar Olah Bebaya Melak

"Proyeksi potensi ini bisa melebihi 30 persen karena kita menghitung 60 sampai 70 persen saja dari potensi parkir yang kita miliki, ditarget melalui 228 lokasi parkir,setoran bisa mencapai Rp 32 juta dalam sehari," ungkap Hari melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya pada APBD tahun 2021, target PAD retribusi parkir jalan umum Kota Samarinda hanya sebesar Rp 2,5 miliar, dan hanya terealisasi sekitar Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved