Berita Kubar Terkini

Pemkab Kubar Bahas Sistem Pembayaran Parkir Non Tunai Pasar Olah Bebaya Melak

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui bagian perekonomian kembali mengakaji pengelolaan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kondisi Pasar Olah Bebaya Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (31/1/2022). Nantinya akan diterapkan pembayaran parkir secara non tunai. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui bagian perekonomian kembali mengkaji pengelolaan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan peroleh retribusi parkir sebagai upaya dalam meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi parkir. 

Salah satu retribusi parkir yang tengah dibahas saat ini adalah penerapan retibusi parkir di Pasar Olah Bebaya Melak yang rencananya menggunakan sistem pembayaran parkir non tunai.

Hal itu juga telah dibahas pada rapat pengelolaan Pasar Olah Bebaya Melak bersama Dinas Perhubungan, Disperindagkop, Bapenda, UPT Pasar dan Kecamatan Melak yang dipimpin langsung oleh Plt Asisten II Nopandel di ruang Diklat kantor Bupati lantai III kemarin.  

Baca juga: Tahap Pertama Pelaksanaan Vaksinasi Anak dan Lansia, Pemkab Kubar Siapkan 1.000 Dosis Vaksin 

Baca juga: Tingkatkan Layanan Publik, Pemkab Kubar Hibahkan Lahan

Baca juga: Asyiknya Pasar Olah Bebaya di Melak, Berbelanja Sambil Menikmati Pemandangan Sungai Mahakam

Sesuai Peraturan Bupati (Perbub) tentu kita ingin mengetahui sejauh mana kewenangan UPTD dalam pengelolaan.

Karena sebelumnya pasar sendiri di kelola oleh pihak Kecamatan, dan saat ini setelah ada UPTD Pasar maka dalam pengelolaan parkir didorong untuk dilaksanakan transaksi secara non tunai.

"Atau menggunakan aplikasi Qris," kata Nopandel saat diwawancarai TribunKaltim.co di ruang kerjanya di Sendawar, Kutai Barat pada Senin (31/1/2022).

Nopandep menambahkan hal utama yang harus dilakukan saat ini adalah meluruskan pengelolaan parkir, retribusi petak, keamanan dan kebersihan pasar.

Semula dilimpahkan kepada pihak Kecamatan dan saat ini dialihkan menjadi kewenangan UPTD.

"Oleh sebab itu dalam rapat kemarin itu perlu disinkronisasikan agar semuanya lebih jelas dan bisa berjalan dalam upaya mengoptimalisasi PAD," jelasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved