Airlangga Hartarto Sebut Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor

Editor: Diah Anggraeni
ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal.

Airlangga menegaskan, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menko Perekonomian meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 dan PP Nomor 37/2021.

Baca juga: Dukung Pelaku Industri Perkapalan Indonesia, Menko Airlangga Tinjau Produksi KRI Teluk Palu

Menurutnya, dua program tersebut sudah didesain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa. Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.

"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," tutur Airlangga saat konferensi pers usai ratas, Senin (14/2/2022).

Artinya, program ini menjadi instrumen perlindungan jangka pendek dan menengah kepada pekerja maupun buruh.

JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK.

Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022.

Airlangga mengaku, program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Program ini juga tidak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada.

Baca juga: Ketum Airlangga Hartarto Harapkan Darah Muda AMPG Selaras dengan Perjuangan Golkar

Iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam," kata Airlangga.

Sementara, untuk jangka panjang, disiapkan JHT sebagai perlindungan pekerja untuk memasuki masa pensiun.

Airlangga yang juga ketua umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, program JHT dirancang sebagai program jangka panjang memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja saat memasuki masa tak produktif.

Misalnya, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved