Virus Corona di Kaltim

Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Poin-poinnya 

Surat Edaran Pembelajaran Tata Muka (PTM) akhirnya diterbitkan Pemprov Kalimantan Timur melihat perkembangan Covid-19 yang kian meningkat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Surat Edaran Pembelajaran Tata Muka (PTM) akhirnya diterbitkan Pemprov Kalimantan Timur melihat perkembangan Covid-19 yang kian meningkat.

Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB ditandatangani Wagub Kaltim Hadi Mulyadi.

Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, mengatakan surat edaran terbaru tersebut mulai berlaku pada hari ini dan sampai batas waktu yang ditentukan, melihat perkembangan Covid-19 di Benua Etam.

"Jadi surat edaran (terkait PTM) resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku hari ini, sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19," ungkap pria yang akrab disapa Ivan ini, Senin (14/2/2022).

Pada SE itu, lanjut Ivan, mengatur pelaksanaan PTM terbatas 50 persen dengan durasi waktu maksimal empat sampai enam jam pelajaran (JP).

Baca juga: Dua Hari Terakhir, Kaltim Capai Ratusan Kasus Positif Covid-19, Balikpapan Penyumbang Terbanyak

Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Sebut Tambang Batu Bara di Sekitar Pemakaman Covid-19 di Luar Konsesi CV RKA

Baca juga: SMA/SMK di Bontang Tetap PTM, Disdikbud Kaltim Batasi Hanya 50 Persen Jumlah Pelajar Per Rombel

Tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing-masing satuan pendidikan (sekolah).

Pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian. Terpenting, pihak Pemkot Kaltim ingin pelaksanaan PTM terbatas mengetatkan protokol kesehatan.

"Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Pelaksanaan PTM terbatas jika dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas Ivan.

Dalam surat edaran, juga tertuang poin bila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, sekolah wajib segera melakukan tracing bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Apabila angka positiv rate hasil Acme Case Pineding (ACF) di atas 5 persen, sekolah segera melakukan penghentian sementara PTM Terbatas dan segera melaporkan kepada Cabang Dinas Wilayah," lanjut Ivan.

Baca juga: Siswa dan Guru Serta Tenaga Administrasi SKOI Kaltim Terpapar Covid-19, PTM Diberhentikan

Catatan-catatan lain diberikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh unsur pendidikan juga diminta, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja.

Melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah disesuaikan, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

"Membuka media komunikasi online dengan peserta didik maupun stakeholders sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan," tutup Ivan.

Untuk diketahui, terbitnya SE ini berdasarkan lima pertimbangan yang tertuang di edaran tersebut, pertama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid- 19 Nomor. 05/KB/2021, Nomor. 1347/Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/6678/202,
Nomor: 443-5847 Tahun 2021.

Baca juga: Kondisi 13 Pegawai BPKAD Kaltim Positif Covid-19 Kini Membaik

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved