Berita Bontang Terkini

SMA/SMK di Bontang Tetap PTM, Disdikbud Kaltim Batasi Hanya 50 Persen Jumlah Pelajar Per Rombel

Instruksi yang dilayangkan ke seluruh SMA/SMK di Bontang ini merupakan buntut dari tingginya tren kasus harian Covid-19 yang belakangan meningkat

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pelaksanaan PTM di SMA Negeri 2 Bontang beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menginstruksikan pembatasan jumlah kapasitas siswa yang mengikuti Pembelajan Tatap Muka (PTM), di jenjang tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Bontang.

Instruksi yang dilayangkan ke seluruh SMA/SMK di Bontang ini merupakan buntut dari tingginya tren kasus harian Covid-19 yang belakangan meningkat tajam.

Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan, PTM jenjang SMA sederajat mulai hari senin besok akan dibatasi hanya 50 persen dari jumlah setiap rombongan belajar (rombel).

"Mulai senin besok kita mulak dibatasin 50 persen. Ini berlaku bagi semua SMA/SMK di Bontang," kata Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Susul Balikpapan, Disdikbud Bontang Juga Hentikan PTM Selama Dua Pekan Kedepan

Baca juga: Siswa dan Guru Serta Tenaga Administrasi SKOI Kaltim Terpapar Covid-19, PTM Diberhentikan

Baca juga: Pelajar di Bontang Positif Covid-19, Disdik Instruksikan Jika Aman Boleh PTM Lagi

Sedangkan bagi sekolah yang ada muridnya tengah positif Covid-19, wajib memberlakukan lockdown dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 5 hari.

Selama lockdown, pihak sekolah wajin melakukan sterilisasi dan mentrecing sejumlah guru dan para murid yang sekelas dengan pelajar yang positif sebelumnya.

Kemudian jika hasil tracing pelajar kembali ada yang positif Covid-19, maka pihak sekolah wajib memperpanjang masa penerapan PJJ selama dua pekan kedepan.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Samarinda Naik, Walikota Ingin PTM Tetap Dilanjutkan

Aturan ini yang ditetapkan ini mengacu pada SKB 4 Menteri terkait skema penerapan PTM di daerah.

"Kondisional aja dari kondisi masing-masing daerah. Kalau ada ditemukan kasus langsung tutup dan melakukan pembelajaran jarak jauh," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved