Breaking News

Virus Corona di Kaltim

Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Poin-poinnya 

Surat Edaran Pembelajaran Tata Muka (PTM) akhirnya diterbitkan Pemprov Kalimantan Timur melihat perkembangan Covid-19 yang kian meningkat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Kedua yaitu, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 23 Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2022 Tanggal 05 Januari 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 23 Tahun 2021.

"Poin ketiga berdasarkan, Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kalimantan Timur," bunyi Surat Edaran ini.

Keempat yakni, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/395/B.Org-TL tanggal 24 Januari 2022 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

"Terakhir, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," menutup poin kelima. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved