Ibu Kota Negara
Penguasaan Tanah di IKN Dikhawatirkan Berlebihan, Kanwil BPN Keluarkan Larangan AJB dan PPJB
BPN diwilayah tersebut ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Dalam rangka mengendalikan penggunaan, peralihan, kepemilikan, dan penguasaan tanah yang dikhawatirkan berlebihan dan tidak wajar di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran ke BPN Penajam Paser Utara (PPU).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022, tidak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kutai Kartanegara.
BPN di wilayah tersebut ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.
Baca juga: Menyoal Pemindahan Ibu Kota Negara, Budi Gunawan: Ekonomi Semakin Merata ke Luar Pulau Jawa
Baca juga: Sosok Penggagas Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Profil Andrinof Chaniago, Mantan Kepala Bappenas
Baca juga: DPR RI Optimis Pindah Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim: Plan Harus Bagus Banget
Tidak hanya itu, Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan IKN.
“Mengenai dengan surat Kanwil BPN Kaltim ini, Asisten II, Dinas Perkim, Camat dan kepala desa sudah rapat bersama dengan BPN PPU. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan, manakala ada hal kurang berkenaan bagi pemerintah daerah bisa menyampaikan telaah ke Kanwil,” kata Penjabat (Pj) Sekda PPU Tohar, Senin (14/2/2022).
Tohar juga menyatakan, pemerintah daerah belum mengetahui luasan jual beli tanah di kawasan IKN yang tidak mendapatkan layanan penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.
Karena, dalam surat edaran tidak disebutkan luasan lahan.
Ia melanjutkan, pihaknya terlebih dahulu akan mendalami Pergub Nomor 6 Tahun 2020 tersebut yang menjadi acuan surat edaran Kanwil BPN Kaltim.
“Kita akan pelajari lebih mendalam Pergub itu. Apakah surat edaran Kanwil tersebut sesuai dengan Pergub tersebut. Kalau ada yang kurang sesuai, akan kita berikan telaah atau masukan ke Kanwil,” terangnya
Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara
Sementara terkait luasan tanah,diakui Tohar pemerintah daerah juga belum mengetahui luasan jual beli tanah di kawasan IKN yang tidak mendapatkan layanan penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.
Karena, dalam surat edaran tidak disebutkan luasan lahan.
“Di surat edarannya pengendalian peralihan dan penguasaan tanah yang tidak berlebihan dan tidak wajar sepeti apa. Kita juga belum tahu,” tambahnya.
Terkait dengan surat edaran tersebut berdampak terhadap spekulan tanah di kawasan IKN. Mereka tidak leluasa untuk bertransaksi jual beli tanah.
Selain itu, disisi sektor pendapatan asli daerah, Pemkab PPU juga terkena imbasnya.
Adanya larangan untuk melayani penertiban sertifikat tanah tersebut akan mengurangi potensi PAD dari sektor BPHTB. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel