Berita Nasional Terkini
Said Didu Duga Polemik JHT Berkaitan dengan Pemerintah yang Sulit Dapat Utang Lagi
Said Didu duga polemik JHT berkaitan dengan Pemerintah yang sulit dapat utang lagi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
JHT dalam perspektif pemerintah adalah dana yang bisa diatur-atur oleh pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Peraturan ini semakin menegaskan filosofi dan politik kebijakan ketenagakerjaan pemerintah saat ini yang mementingkan ekonomi (investasi),” ucapnya, Minggu (13/2/2022).
“Di mana dengan perlambatan pencairan JHT tersebut, maka akan menyebabkan semakin besarnya dana terparkir di BP Jamsostek,” imbuhnya.
“Hal ini tentu saja menyebabkan kecurigaan yang semakin besar kepada pemerintah," kata Mufida.
Baca juga: Tolak Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Partai Buruh akan Gelar Aksi di Kemnaker
Mufida mengatakan, sebagai dana yang diambil dari pekerja, maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja.
Jika hak untuk menggunakan dibatas harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serab sulit saat ini.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021 ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif. (*)