Berita Nasional Terkini
Tolak Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Partai Buruh akan Gelar Aksi di Kemnaker
Tolak kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun, Partai Buruh akan menggelar aksi di Kemterian Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengundang kekecewaan para buruh.
Bahkan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker 'diserang' para buruh di kolom komentar.
Para buruh melontarkan protes dan dengan tegas menolak kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun.
Di Twitter, gelombang protes dan keluhan dari warganet pun juga muncul.
Tak sedikit juga yang meminta agar aksi demonstrasi digelar.
Baca juga: Merugikan Pekerja, Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditolak Serikat Buruh di Bontang
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat.
Aksi itu untuk mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
"Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Lebih jauh, pihaknya bahkan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.
Desakan itu termasuk untuk Menteri Ida Fauziah yang dinilainya kerap mementingkan kelompok pengusaha bukan untuk masyarakat.
"Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya," tegasnya.
Kendati demikian, Said Iqbal belum memastikan secara detail kapan pihaknya akan menggelar aksi bersama para buruh tersebut.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak beleid tersebut.
"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh