Berita Nasional Terkini

Aturan JHT Banyak Dihujat, Akhirnya Menaker Buka Suara, Jamin Uang Buruh Tak Hilang

Aturan JHT banyak dihujat, akhirnya Menaker buka suara, jamin uang buruh tak hilang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuai sorotan.

Akhirnya Ida Fauziyah pun buka suara memberi garansi uang buruh tak akan hilang.

Ida pun mengatakan, iuran tersebut bisa diklaim seluruhnya bila peserta telah memasuki usia 56 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, selain itu, peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia bisa mencairkan iuran mereka sepenuhnya sebelum memasuki usia 56 tahun.

"Iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang.

Dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," jelas Ida dalam keterangan video dikutip Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, bagi pekerja dengan usia pensiun di bawah 56 tahun menurut Ida tetap bisa mencairkan JHT sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Klaim JHT tersebut paling besar 30 persen dari saldo JHT peserta dengan tujuan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dengan tujuan keperluan lainnya.

Ia pun meminta agar masyarakat memahami payung hukum mengenai tata cara klaim JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 secara menyeluruh.

Ida membantah aturan tersebut membatasi peserta untuk melakukan klaim JHT hanya saat usia sudah mencapai 56 tahun, Ia menjelaskan, manfaat JHT masih bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.

"Kami berharap Permenaker ini dipahami secara cermat dan menyeluruh.

Manfaat JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar manfaat JHT dapat juga diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," jelas Ida.

Untuk diketahui, polemik mengenai pencairan JHT muncul setelah pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Beleid tersebut menimbulkan penolakan dari masyarakat serta serikat buruh lantaran mengatur mengenai ketentuan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

Sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved