Bantuan Sosial
Bantuan UMKM 2022 Tak Cair? Klik Link Ini Untuk Dapat Bansos PKH, Cek Cara Daftar BLT dan Syaratnya
Jangan langsung sedih bila Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021 tahap 3 tak cair, masih ada kesempatan dapat bantuan sosial (bansos) PKH
TRIBUNKALTIM - Jangan langsung sedih bila Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021 tahap 3 tak cair, masih ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang bisa didapatkan,
Selain informasi BLT UMKM 2021 tahap 3 kapan cair dan cara cek daftar nama Penerima Bantuan BPUM 2022 lewat eform BRI eform.bri.co.id/bpum, simak cara cek daftar nama yang dapat Bansos PKH Februari 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Presiden Jokowi telah menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022 simak ketentuan dan cara cek daftar penerima di link .
Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: Inilah Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id, Cek Bantuan UMKM 2022/2021 Tahap 4/3 di e-form BRI BPUM
Baca juga: BLT UMKM 2022 Cair! Cara Cek Penerima BPUM 2022 di Eform BRI, Bantuan UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair?
Baca juga: BLT UMKM 2022 Terbaru! Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 Tahap 3 di Link Online Eform BRI, Kapan Cair?
Nantinya bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya.
Selain soal jadwal pencairan BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu, cara cek penerima BPUM di eform BRI eform.bri.co.id/bpum dan informasi bantuan UMKM 2021 tahap 3 kapan cair, simak juga persyaratannya.
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Baca juga: Ada Solusi! Jangan Sedih Bila Tak Masuk Daftar Penerima BLT UMKM 2022, Cek Syarat, Cara Mencairkan
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .
Cara lain daftar BLT UMKM 2022
Selain informasi Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021 tahap 3 kapan cair dan cara cek daftar nama Penerima Bantuan BPUM 2022 lewat eform BRI eform.bri.co.id/bpum, simak juga informasi cara lain mendapatkan bantuan UMKM.
Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM dengan Login eform.bri.co.id/banpresbpum.id BNI, Ini Cara Daftar Bantuan BPUM
Tahap 3 dan 4 sudah mulai dicairkan sejak November 2021
BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta ini kembali disalurkan oleh pemerintah di bulan November dan Desember 2021 lalu melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan di bulan November 2021.
Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.
Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.
Cek Daftar Nama Dapat Bansos PKH Februari 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan, buruan simak cara cek daftar nama penerima Bansos PKH Februari 2022 lewat login cekbansos.kemensos.go.id.
Selain cara cek daftar nama penerima Bansos PKH Februari 2022 lewat login cekbansos.kemensos.go.id, simak juga syarat untuk mendapatkannya.
Bantuan PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bansos PKH dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran Bansos
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Cara Cek Daftar Nama Dapat Bansos PKH Februari 2022
Simak cara cek daftar nama dapat Bansos PKH Februari 2022 seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Simak Caranya>
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Catatan:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan
Baca juga: Dicairkan Melalui ATM atau E-warong, Berikut Cara Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Besaran Bantuan PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000
- Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000
- Anak SD: Rp 900.000
- Anak SMP: Rp 1.500.000
- Anak SMA: Rp 2.000.000
- Disabilitas: Rp 2.400.000
- Lanjut usia: Rp 2.400.000
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama
- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran
- Imunisasi lengkap
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia
- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali
6. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.