Virus Corona di Bontang
Kasus Covid-19 di Bontang Terus Melonjak, Pemkot Terbitkan 5 Poin Aturan Baru di Masa PPKM Level 3
Pemkot Bontang kini menerbitkan 5 aturan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, selama 14 hari ke depan.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kini menerbitkan 5 poin aturan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, selama 14 hari ke depan.
Lima kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi dan evaluasi PPKM bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pejabat teras Pemkot Bontang, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Walikota Bontang, Basri Rase menuturkan 5 poin ini menjadi pokok pembahasan dalam rapat.
Pasalnya penentuan aturan dalam 5 poin ini, selain mengacu kondisi daerah tentunya juga harus berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, yang diterbitkan, Senin (14/2/2022) kemarin.
“Memang kita harus ikuti aturan dari Imendagri, tapi kan kita juga harus menyesuaikan dengan kondisi kota kita,” tutur Basri Rase, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Angka Covid-19 di Bontang Terus Meningkat, Ada Tambahan 84 Kasus Aktif pada Rabu 16 Februari 2022
Baca juga: Pelajar di Bontang Positif Covid-19 Bertambah 11 Orang, Diwajibkan PPJ 100 Persen
Kelima poin itu adalah pertama, merupakan pengaturan teknis pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Untuk tempat ibadah ini, pemerintah mengatur pembatasan jumlah jemaah hanya 50 persen dengan menyesuikan total kapasitas dan luasan gedung.
“Kalau di Imendagri itukan, batas 50 persen. Tapi kalau yang kapasitasnya ratusan, maka dikasih batas maksimal hanya 50 jamaah. Tapi kalau kita hanya batasi setengah jumlah jemaah disesuaikan kapasitas tampung bangunan,” ujar Basri Rase.
Kedua, mengharuskan seluruh sekolah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara 100 persen.
Alasannya, selain karena banyak pelajar yang terpapar Covid-19, kebijakan PJJ ini juga merupakan instruksi dari SKB 4 Menteri.
Baca juga: Tembus 424 Kasus Aktif, Bontang Naik Status ke PPKM Level 4 Versi Kemenkes
Ketiga, mengatur pembatasan jumlah tamu di kegiataan resepsi pernikahan sebanyak 50 persen dan melarang penyediaan makanan yang bersifat prasmanan.
“Keempat, segala kegiatan seremonial Pemkot Bontang kita hentikan sementara, termasuk kegiatan yang tengah berlangsung, yakni MTQ tingkat kecamatan,” jelas Basri Rase.
Kelima, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat keramaian, seperti di pusat perbelanjaan, bahkan di tempat ibadah dan beberapa lokasi yang ramai dikunjungi warga.
“Poin terakhir ini juga akan kita upayakan terlaksana. Nanti kita akan minta Diskominfo untuk segara memasang fasilitasnya untuk kepentingan aplikasi ini,” kata Basri Rase.
Basri menyebutkan, untuk pengaturan warung makan, kafe dan restoran mengikuti aturan sebelumnya, yakni membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WITA dan diperbolehkan makan di tempat hanya 50 persen kapasitas jumlah pengunjung.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ajang MTQ Tingkat Kecamatan Bontang Selatan dan Utara Dihentikan Sementara
“Kalau aturan lainnya, sama seperti PPKM Level 2. Jadi tidak ada perbedaan,” ucap Basri Rase. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.