Virus Corona di Balikpapan
Kota Balikpapan PPKM Level 3, Ini Aturan Masuk bagi Pengunjung di Mal dan Bioskop
Status Kota Balikpapan naik dari PPKM Level 1 menjadi PPKM Level 3. Lantas, bagaimana aturan yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal dan biosko
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Status Kota Balikpapan naik dari PPKM Level 1 menjadi PPKM Level 3. Lantas, bagaimana aturan yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop?
Melalui Surat Edaran Nomor: 300/ 93 /pem, Walikota Balikpapan Rahmad Masud menegaskan kegiatan di pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi.
Hanya saja ada pembatasan kapasitas maksimal, yakni diizinkan beroperasi 50 persen saja. Baik, di mal maupun tempat hiburan bioskop.
"Mal atau bioskop tetap buka, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan tentunya wajib scan peduli lindungi," ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Saat memasuki area mal dan bioskop, pengunjung juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Masuk Mal di Balikpapan Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Anak di Bawah Umur Harus Penuhi Syarat Ini
Baca juga: SIMAK Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Nataru Selama PPKM level 3 Berlaku Mulai 24 Desember
Baca juga: Belum Berlaku di Balikpapan, Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal Masih Sosialisasi
Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu dan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. "Batas jam operasional pukul 21.00 Wita," katanya.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan vaksin minimal dosis pertama.
Restoran dan Kafe di dalam area mal dan bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau dengan pengaturan 2 orang per meja.
"Jadi diminta untuk menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Tetap bisa menerima pesanan makanan yang dibawa pulang atau take away," terangnya.
Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan Mal dan Bioskop, maka unit yang bersangkutan akan ditutup sementara selama 5 (lima) hari. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.