Berita Nasional Terkini

SIMAK Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Nataru Selama PPKM level 3 Berlaku Mulai 24 Desember

Aturan PPKM saat Nataru itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ikbal Nurkarim
(Tribunnews.com)
Ilustrasi, Aeon Mall Southgate, Simak aturan masuk Mal dan tempat wisata saat Nataru selama PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan masuk mal dan tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru 2020 yang bertepatan penerapan PPKM level 3 di Seluruh Indonesia.

Diketahui, PPKM level 3 akan diterapkan di Seluruh Indonesia saat Hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru berlaku maulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah kembali menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan memberlakukan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: LENGKAP Aturan dan Larangan PPKM Level 3 Nasional, Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3

Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4, Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru November

Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini akan resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kebijakan PPKM dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat masih tetap berjalan berbarengan pencegahan penularan Covid-19.

Tidak hanya penetapan PPKM level 3, pemerintah juga memperketat protokol kesehatan di tempat wisata.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," ucap Muhadjir Rabu (17/11/2021), dikutip laman pers Kemenko PMK.

Aturan PPKM saat Nataru itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).  Dok. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). Dok. Humas Kemenko PMK (Dok. Humas Kemenko PMK)

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Posko Penyekatan di Balikpapan Bakal Diaktifkan?

Di Inmendagri tersebut, disebutkan aturan khusus bagaimana masyarakat masuk ke mal hingga mengunjungi tempat wisata selama Nataru.

Berikut aturan masuk ke Mal hingga datangi tempat wisata selama PPKM level 3 saat Nataru, dikutip Tribunnews dari Inmendagri dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Nataru.

Aturan Masuk Mal

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved