Puan ke IKN Nusantara
Mendagri Sebut Kekuasaan Otorita IKN Diperluas, Berimbas Kekuasaan Kepala Daerah di Kaltim Berkurang
Demi mempercepat proses pembangunan, wewenang pemerintahan otorita di Ibu Kota Negara (IKN) akan diperluas
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Demi mempercepat proses pembangunan, wewenang pemerintahan otorita di Ibu Kota Negara (IKN) akan diperluas.
Hal itu diutarakan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian saat mengunjungi kawasan IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Ia menjelaskan, wewenang dalam pemerintahan terbagi menjadi 3.
Diantaranya pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
"Urusan pemerintahan absolut itu ditangani oleh pusat, itu mutlak. Seperti perkara keamanan politik luar negeri , agama, yustisi, fiskal, moneter," urai Tito, Rabu (16/2/2022).
Kemudian untuk urusan pemerintahan umum, kata Tito, seperti wawasan kebangsaan umum dan persatuan, masih menjadi bagian dari pemerintah pusat.
Baca juga: Terbaru! Fakta-fakta Kodam Baru Akan Didirikan di IKN Nusantara, Andika: Butuh 30 - 50 ribu Personel
Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim untuk Menepis Stigma Jawa Sentris, Puan Kunjungi Titik Nol IKN
Baca juga: Apa Saja yang Baru di Titik Nol IKN? Puan Maharani: Berbeda dengan yang Ada di DKI Jakarta
Sementara urusan pemerintahan konkuren, sebagai informasi, adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.
Kata Tito, urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang kemudian di delegasi kepada daerah.
Dimana tercatat ada 32 urusan yang terbagi ke dalam 24 wajah dan 8 pilihan.
Angka itu pula yang nantinya didelegasikan kepada badan pemerintahan otorita selaku pengampu kekuasaan terhadap kawasan IKN.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan," cetus Tito.
"Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini dan nggak terikat dengan kementerian lembaga dan peraturan daerah sekitarnya," lanjutnya.
Oleh karenanya, atas kebijakna itu, pihaknya ingin berdiskusi dengan para kepala daerah.
Khususnya para Bupati dan Walikota, diantaranya dari Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Balikpapan.
Baca juga: Penampakan Terbaru Titik Nol IKN saat Dikunjungi Puan Maharani dan Andika Perkasa, Ini Perubahannya
"Agar mereka memahami bahwa akan ada pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan. Tapi sebenarnya ada nilai tambah yang luar biasa bagi Kalimantan Timur," ungkap Tito.
Ia menilai, dengan diterapkan seperti itu, akan memajukan dari berbagai sektor di Kalimantan Timur. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel