Berita Bontang Terkini
UPT Ancam Tarik Hak Kepemilikan 267 Kios Milik Pedagang Pasar Tamrin Bontang
Sebanyak 267 kios pedagang Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang, terancam ditarik Dinas Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebanyak 267 kios pedagang Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang, terancam ditarik Dinas Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (Diskop-UKMP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.
Ancaman penarikan hak milik hios itu dilatari akibat ratusan lapak tersebut tidak digunakan sejak awal diresmikan.
Dari pantauan di lapangan, ratusan lapak yang kosong itu telah ditempel surat pemberitahuan dari UPT Pasar.
Diketahui, surat pemberitahuan ini telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Sulit Habiskan Stok Lama, Pedagang di Pasar Tamrin Bontang Masih Jual Minyak Goreng Harga Mahal
Baca juga: Pengunjung Sepi, Pedagang Merugi, Pemkot Bontang Didesak Tata Ulang Lapak Pasar Tamrin
Baca juga: Stadion Lang-Lang Resmi Ditutup, Pedagang Direlokasi Sementara di Pasar Tamrin Bontang
Namun hingga saat ini, pihak UPT pasar belum juga mendapat respon apapun dari para pedagang.
Dikatakan, Kepala UPT Pasar, Andi Parenrengi, surat teguran pertama terbit di 27 Desember 2021 lalu.
Kemudian teguran kedua kembali dilayangkan pada, 6 Januari 2022 lalu.
“Tapi tetap saja tidak aktivitas. Pasca kami layangkan lagi surat teguran ke 3 per Kamis 20 Januari lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Pedagang Tahu dan Tempe di Pasar Tamrin Bontang Libur Berjualan, Dukung Aksi Mogok Produksi
Selanjutnya, surat pemberitahuan ini kembali dilayangkan dengan ancaman akan menarik lapak, jika tidak diindahkan dalam tenggak waktu yang tercantum di dalam surat.
“Kita kasih waktu 2 minggu. Terhitung 10 hingga 24 Februari nanti. Namun sebelum melakukan aktivitas harus melapor dulu,” ungkapnya.
Dikatakan Andi, sejauh ini telah ada 3 pedagang yang telah memberikan konfirmasi bersedia kembali berjualan.
Sementara, ada 21 pedagang lainnya baru mendapat surat teguran kedua.
“Yang dapat teguran kedua itu kita kasih waktu sampai Minggu 20 Februari. Kalau tidak kami layangkan lagi surat ketiga," katanya.
"Sedangkan yang sudah dapat surat ketiga tapi tidak ada konfirmasi, maka kami cabut hak miliknya,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dicabut-hak-kepemilikan.jpg)