Berita Penajam Terkini
Jadwal Pembayaran Sisa Gaji THL Penajam Paser Utara Tahun 2021
Sisa gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sisa gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, akan dibayarkan pada 28 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir ditemui TribunKaltim.co, Kamis (17/2/2022).
Muhajir mengatakan, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, beberapa waktu lalu, maka akan diupayakan sebelum 28 Februari 2022 dibayarkan seluruhnya.
"Sebelum tanggal 28 kalau bisa kita selesaikan semua pembayarannya," ungkapnya.
Baca juga: Vaksinasi Booster untuk PNS dan THL di PPU Ditarget 500 Orang per Hari
Baca juga: Komisi I DPRD PPU Usul Penyertaan Modal ke Perumda Dibatalkan, Uangnya untuk Bayar Gaji THL
Baca juga: Gaji THL di PPU Naik 100 Persen Lebih di Era AGM, Ketua DPRD Minta Pemkab agar Dievaluasi
Saat ini tengah dilakukan penginputan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masing-masing, untuk disegera difinalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ini lagi proses verifikasi kemudian akan difinalisasi, setelah itu akan dibayarkan," lanjutnya.
Diketahui gaji THL yang belum terbayarkan dengan besaran Rp3,4 juta perbulan, total gaji THL dalam sebulan mencapai Rp13,6 miliar.
"Kalau yang 2021 masih 3,4 besaran yang akan dibayarkan, nanti 2022 baru penyesuaian," tambahnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.