Virus Corona di Samarinda
Tanggapan Walikota Samarinda Andi Harun soal Varian Omicron, Status PPKM Level 3 Lagi
Terkait Virus Corona varian Omicron yang merebak di sejumlah daerah dan secara nasional, Walikota Samarinda, Andi Harun,
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait Virus Corona varian Omicron yang merebak di sejumlah daerah dan secara nasional, Walikota Samarinda, Andi Harun memberi tanggapan, Kamis (17/2/2022).
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Dinas Kesehatan atas adanya varian tersebut di Samarinda.
Sampelnya masih dikirim, dan kita masih menunggu, memang ada peningkatan jumlah kasus, tetapi kapasitas rumah sakit.
"Kita masih 16 persen dan baik Isoter ataupun BOR, kita masih jauh di bawah batas maksimal oleh WHO,” ujar Walikota Andi Harun.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, OJK Kaltim Gelar Vaksinasi Covid-19, 4 Ribu Orang Disuntik
Baca juga: Samarinda Kembali PPKM Level 3, Walikota Andi Harun: Ada Relaksasi Kegiatan Sosial Ekonomi
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Jelang PPKM Level 4 Berakhir, Kasus Covid-19 Menurun
Samarinda PPKM Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kembali naik dari level 2 menjadi level 3.
Kenaikan level PPKM di Kota Samarinda itu diberlakukan mulai 15 Februari 2022 dengan diterbitkannya instruksi Walikota Samarinda nomor 5 Tahun 2022.
Hal itu juga tidak terlepas dari terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda dalam beberapa waktu terakhir dimana sudah ada empat kecamatan yang berstatus zona merah.
Kendati PPKM di Kota Samarinda kembali naik, Walikota Samarinda, Andi Harun, memastikan masih tetap ada relaksasi terhadap kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
PPKM level 3 ini terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia, seiring dengan kenaikan jumlah kasus ( Covid-19).
"Tetapi kita bersyukur sampai saat ini pemerintah masih memberi relaksasi pada kegiatan masyarakat, keagamaan hingga ekonomi,” tutur Walikota Andi Harun, Kamis (17/2/2022).
Kebijakan PPKM level 3 di Kota Samarinda masih mengizinkan operasional tempat makan dan tempat hiburan dengan batas waktu hingga pukul 22.00 Wita.
Pengunjung restoran dan tempat makan juga masih diizinkan makan di tempat atau dine in dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
Termasuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang selama ini masih berlangsung secara terbatas juga dipastikan tetap berlanjut dengan sistem yang sama dan pengetatan protokol kesehatan.
“Posisi kita masih terkendali dan kegiatan masyarakat masih bisa berjalan seperti biasa, hanya yang kita lakukan sekarang adalah pengetatan dalam pemakaian masker dan percepatan program vaksin di tingkat kecamatan dan kelurahan,” tutur Walikota Andi harun.
(TribunKaltim.co/Hanivan Ma’ruf)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.