Berita Nasional Terkini
Di Karni Ilyas Club, Aa Gym Singgung Keadilan Atas Kasus yang Menjerat Habib Rizieq dan Habib Bahar
Ustadz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym memberikan tanggapan terhadap kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar Bin Smith
"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian vonis yang dibacakan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara selama enam tahun.
Baca juga: Di Karni Ilyas Club, Mahfud MD Beri Pesan Penting Kepada Penegak Hukum Kasus Bahar Bin Smith
Habib Bahar Bin Smith:
Bahar bin Smith kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Terbaru, ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat dan kini masuk ke tahap penyidikan. Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan detail perkara itu.
Namun, Bahar bin Smith diduga melakukan tindakan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Rahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Bukan sekali ini saja Bahar menuai kontroversi. Akibat tindakannya, Bahar Bin Smith bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi.
Kasus-kasus kontroversial dari Bahar Bin Smith seperti, Singgung KSAD, penganiayaan sopir, berselisih dengan Ryan Jombang, aniaya 2 remaja, ujaran kebencian ke Jokowi.
mengerjakan hadiah khusus untuk EXO-L.
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.