Berita Paser Terkini

Jaga Kestabilan Harga TBS, Seluruh Pabrik Kelapa Sawit Didorong untuk Bermitra dengan Petani Plasma

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser mendorong seluruh Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Paser untuk bermitra dengan petani plasma maupun s

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono. Ia mengatakan, terdapat 17 pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser mendorong seluruh Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Paser untuk bermitra dengan petani plasma maupun swadaya kelapa sawit.

Kemitraan yang dibangun bertujuan untuk menjaga kestabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Jumat (18/2/2022).

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono mengatakan, terdapat 17 pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser.

"Dari 17 pabrik kelapa sawit itu, 2 di antaranya tidak memiliki kebun, dan manajemen pabrik sulit diajak kerja sama atau bermitra dengan petani," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kedua pabrik itu justru menerima loading sawit dari pengepul. Sehingga harga yang diterima oleh petani cukup tinggi.

Baca juga: Kampung Muara Kalaq Kutai Barat Fokus Peningkatan Ekonomi Melalui Perkebunan Kelapa Sawit

Baca juga: Kaya akan Minyak Kelapa Sawit, Bupati Ingin Kutim Olah Turunan Produk Sendiri

"Kemitraan dibangun dengan tujuan, petani sawit dapat mengurangi nilai cost (harga) apabila melakukan penjualan TBS," tambahnya.

Menurutnya, jika kemitraan terbangun, para petani dapat mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Karena adanya kestabilan harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Djoko menyebutkan, pabrik kelapa sawit yang belum bermitra dengan petani plasma di antaranya PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati yang beroperasi di Kuaro dan Petangis.

"Kedua pabrik itu satu perusahaan, jika diajak komunikasi selalu melimpahkan ke pemilik dan selalu saja menunggu keputusan manajemen pusat," ujarnya.

Baca juga: Rapat Kerja Kala Pandemi Covid-19, Apkasindo Kukar Berharap Harga TBS Sawit Selalu Stabil

Kemitraan yang dibangun sesuai dengan Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/2/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Timur, Betman Siahaan mengatakan, kemitraan petani sawit menjadi tugas pemerintah.

"Jika ada pabrik kelapa sawit tidak mau bermitra, maka pemerintah harus memberikan sanksi. Sementara di Pemkab Paser sampai sekarang gagal memitrakan petani ke pabrik kelapa sawit," jelas Betman.

Ia memastikan, dari 17 koperasi plasma di Paser, hingga kini belum ada satupun petani yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit sesuai sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018.

Betman mengaku menjadi bagian dari yang mengajukan kemitraan itu, di antaranya PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS), PT Harapan Sawit Sejahtera (HSS), dan PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK).

Baca juga: Harga Sawit Hari Ini, Petani Menjerit Harga TBS Mendadak Anjlok hanya Dalam Satu Hari, Penyebabnya

"Saya termasuk yang mengajukan kemitraan ke CBSS, HSS, GMK, belum ada yang diterima, dan Disbunak tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved