Berita Balikpapan Terkini
Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Tak Tutup Peluang Penambahan Tersangka
Kasus laka maut yang menelan korban jiwa sebanyak 4 orang di simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) lalu menyeret sopir truk menjadi t
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus laka maut yang menelan korban jiwa sebanyak 4 orang di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) lalu menyeret sopir truk menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dua sangkaan, di antaranya kelalaian berkendara ditambah upaya pemalsuan izin mengemudi.
"Tersangka pengemudi masih menjalani proses hukum," ujar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (18/12/2022).
Disinggung penambahan tersangka, Kombes Pol Sonny Irawan mengklaim masih ada kemungkinan, di antaranya seperti pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 277 UULLAJ.
Sonny mengatakan, regulasi tersebut menyasar berkaitan dengan kejahatan pidana over dimensi atau perubahan bentuk kendaraan.
Baca juga: Soal Jalur Evakuasi di Simpang Muara Rapak, Dinas PU Balikpapan Beber Pelebaran Jalan Hingga 4 Meter
Baca juga: 3 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak Diterbangkan ke Daerah Asal
"Itu bisa dipidana dengan hukuman maksimal satu tahun," tuturnya.
Namun sampai saat ini, lanjut Sonny, proses hukum masih terus berkembang, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi maupun ahli terkait dengan tragedi tersebut.
"Semua saksi, ahli, saksi ATPR kita kumpulkan nanti. Apabila sudah menemui satu kesimpulan akan kita naikkan kasus tersebut," tukas Sonny. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.