Berita DPRD Samarinda
Komisi I DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot Hati-hati Soal Urusan Aset
Komisi I DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah kota agar berhati-hati dalam menangani persoalan aset pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah kota agar berhati-hati dalam menangani persoalan aset pemerintah.
Ketua komisi I, Joha Fajal mengemukakan dalam proses penertiban aset, pemkot tidak perlu melakukannya dengan tergesa-gesa.
"Jangan sampai pemkot menjalankan tidak sesuai aturan, ini supaya tidak mencederai masyarakat yang berkaitan dengan aset tersebut," ucap Joha, Jumat (18/2/2022).
Oleh karena itu, Joha mengimbau kepada jajaran pemkot yang melakukan penertiban aset agar betul-betul mencermati aturan dalam tiap tahap inventarisasi aset tersebut.
"Apapun yang dilakukan oleh pemkot dalam rangka mengamankan aset harus sesuai aturan, jadi harus berhati-hati dalam urusan aset ini," tambahnya.
Baca juga: Reses Anggota DPRD Samarinda Afif Rayhan di Sempaja Selatan, Terima Keluhan Antrean Truk di SPBU
Baca juga: Seluruh Pegawai Sekretariat DPRD Samarinda Ikut Tes Narkoba dari BNN, Ada Sanksi Jika Mangkir
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah Ingatkan Kewaspadaan
Pengamanan aset milik pemerintah memang menjadi topik yang sedang gencar dikerjakan oleh Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan walikota Andi Harun.
Namun menurut Joha semangat dalam pengamanan aset itu lantas jangan sampai membuat pemkot melangkahi rambu-rambu peraturan dan pendekatan humanis dalam melakukan tindakan.
Untuk mendukung itu komisi I DPRD kota Samarinda juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menggodok rancangan aturan daerah mengenai pengelolaan aset pemerintah.
"Pansus itu sudah diperpanjang masa kerjanya, kita targetkan selesai bulan Mei, namun bisa kita bisa percepat bulan Maret dari yang ditargetkan," kata Ketua DPC Partai Nasdem kota Samarinda itu.
Pansus aset saat ini tengah bergerak menginventarisir aset pemerintah kota baik yang berada dalam penguasaan perorangan ataupun pihak tertentu.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Terima Kunjungan Pedagang Marimar, Keluhan Jumlah Tempat Duduk
Nantinya hasil kajian dari pansus akan direkomendasikan untuk disusun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menaungi status dari aset milik pemkot yang telah diinventarisir.
Terakhir polemik antara Pemkot Samarinda dan masyarakat karena persoalan aset terjadi saat Marjiati, seorang ibu yang tinggal di jalan Danau Semayang, RT 16 kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota mengajukan surat keberatan atas rencana Pemkot menertibkan kediamannya yang diklaim sebagai lahan aset.
Ia dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Samarinda sebagai pendamping hukumnya telah menyampaikan keberatannya kepada bagian hukum pemkot pada Kamis (17/2/2022).
Marjiati mengaku telah menerima Surat Peringatan (SP) yang ketiga agar membongkar tempat tinggal yang dihuninya selama 40 tahun itu sampai dengan batas waktu yang ditentukan 23 April 2022.
Sampai saat ini laporan keberatan itu telah diterima, dan dalam waktu dekat Pemkot Samarinda akan memberikan tanggapan secara tertulis atas keluhan yang diutarakan oleh Marjiati tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.